2Mengawal eksportir bila menghadapi potensi bea masuk imbalan (countervailing duty).
3Memberi pendampingan teknis kepada eksportir.
4Berkoordinasi dengan pelaku usaha di setiap proses penyelidikan.
“Selama proses penyelidikan, Kemendag berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI New Delhi, Atase Perdagangan RI New Delhi, kuasa hukum, asosiasi, serta pelaku usaha.”
Budi Santoso, Menteri Perdagangan
“Kami juga akan terus memantau perkembangan kebijakan trade remedies di negara mitra dagang.”
Tommy Andana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
Inilahdata.comSumber: Siaran pers Kementerian Perdagangan RI, dikutip Sabtu (24/10/2026)