
Inilahdata.com – Pemerintah mencatat stok beras nasional menyentuh 4,56 juta ton, angka yang disebut tertinggi sepanjang sejarah. Capaian ini lahir dari kebijakan penguatan cadangan pangan secara besar-besaran selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan hal itu dalam Sidang Kabinet Paripurna di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Pernyataannya dikutip dari siaran BPMI Sekretariat Presiden pada Jumat (23/10/2026).
“Sekarang 2026 stok kita pada bulan Oktober itu 4,56 juta ton tertinggi sepanjang sejarah. Bahkan pernah mencapai 5,7 juta ton,” ujar Amran.
Menurut Amran, ketahanan pangan nasional dalam kondisi sangat aman sampai Juli tahun depan. Jaminan itu ditopang cadangan di berbagai sektor dan potensi panen padi di lahan yang ditaksir mencapai 10 juta ton.
Di sisi kesejahteraan petani, pemerintah memangkas harga pupuk sebesar 20 persen dan menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah.
Amran menyebut dampaknya terlihat pada nilai tukar petani (NTP) yang kini berada di angka 131. Ia menyebut angka itu tertinggi sejak tahun 1992, bahkan sejak Indonesia merdeka.
Kinerja sektor pertanian juga ikut menopang ekonomi makro. Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian tumbuh 5,74 persen, nilai ekspor melonjak hingga Rp166 triliun, dan tren impor pangan menurun.
Untuk kebutuhan jangka panjang, Kementerian Pertanian bersama Kementerian Pertahanan dan TNI telah memetakan pengembangan lahan mineral seluas dua juta hektare.
Targetnya menopang kebutuhan pangan 500 juta penduduk di masa depan. Pengerjaan dimulai dari 500 ribu hektare yang dilakukan bertahap.
Di tengah capaian itu, Kementan memperketat pengawasan harga setelah menemukan anomali pada daging ayam dan telur. Harga kedua komoditas tersebut anjlok di tingkat peternak, tetapi melonjak di tangan konsumen.
“Tetapi harga di konsumen itu naik melebihi harga eceran tertinggi. Jadi ada anomali, izin Bapak Presiden, kami sudah kirim surat ke Pak Kapolri agar semua yang bermain-main ditindak,” kata Amran.
Kementan juga berkomitmen memberantas penyimpangan tata niaga pangan. Salah satunya lewat penelusuran hukum atas penjualan beras premium fortifikasi yang mencapai Rp56.000 per kilogram, demi melindungi konsumen secara adil. (**)
Halaman : 1 2