Inilahdata.com – Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi kini telah menetapkan seorang pria berinisial ID, rekan korban sendiri, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah menjelaskan, semua berawal dari ajakan ID kepada korban dan rekan-rekannya untuk karaoke. Sebelum berangkat, ID rupanya sudah membawa ekstasi dan obat Riklona. “Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” ujar Rahis, Kamis (10/11/2026).
Di dalam ruang karaoke, korban sebenarnya sempat menolak saat ID menawarkan ekstasi. Tapi tak lama berselang, ID membawa korban bersama ML ke toilet, dan di sanalah masing-masing akhirnya diberi setengah butir ekstasi. Pemberian obat itu ternyata tidak berhenti di situ, beberapa jam kemudian, ID kembali memberikan setengah butir ekstasi kepada keduanya. Setelah acara karaoke selesai, giliran dua butir Riklona per orang yang diserahkan ID kepada korban dan rekannya.
Dari lokasi karaoke, ID mengajak korban dan sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng. Namun begitu tiba di sana, kondisi korban sudah jauh menurun, ia terlihat lemas hingga harus dipapah masuk, bahkan sempat terjatuh di depan lift. Melihat kondisi itu, pihak hotel sampai perlu menyediakan kursi roda agar korban bisa dibawa ke kamarnya.
Sesampainya di kamar, korban dibaringkan di tempat tidur. Tersangka bersama saksi memang sempat memberinya susu dan minuman elektrolit, tapi menurut Rahis, “korban hanya sempat minum sedikit.”
Keesokan harinya, ID dan para saksi memilih pergi bekerja dan meninggalkan korban sendirian di kamar, meski kondisinya masih terlihat lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, staf hotel memeriksa kamar tersebut karena waktu check out sudah lewat. Di sanalah korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Petugas hotel langsung melaporkan temuan itu ke polisi, dan anggota Polsek Cengkareng segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Barang Bukti dan Hasil Otopsi
Dari olah tempat kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: pakaian milik tersangka dan korban, bantal, seprei, susu, minuman elektrolit, hingga 19 butir obat jenis Riklona.
Penyidik juga menelusuri percakapan WhatsApp para saksi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan forensik memperkuat dugaan penyebab kematian korban.
“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau otopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin,” kata Rahis.
Tersangka Sudah Ditahan
ID kini resmi berstatus tersangka dan telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan terhadap dirinya, ID diketahui positif mengonsumsi sabu, amfetamin, dan benzodiazepin.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Halaman : 1 2