Senin, 21 Sep 2026 - :
17 Sep 2026 - 18:47 | 253 Views | 0 Suka

Sentil Kejari soal Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tikep, PA-Malut: Selambat Siput

8 mnt baca

Inilahdata.com – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-MALUT) Jakarta melayangkan sindiran tajam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan yang dinilai bergerak selambat siput dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Daerah Tidore Kepulauan ke KPU Tidore senilai sekitar Rp16 miliar pada Pilkada 2024.

Wakil Ketua PA-Malut, Siraj Naufal M Dabi Dabi, menyebut kelambanan itu janggal, mengingat penyidik sebenarnya sudah mengantongi banyak bukti.

“Ini benaran sangat janggal, penanganan kasusnya selambat siput padahal sudah banyak bukti yang dikantongi,” sindir Siraj.

Ia juga menuturkan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari selusin saksi, mulai dari Ketua KPU Tidore Kepulauan Randi Ridwan, empat komisioner lain yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa, dan Bahrudin Tosofu, hingga Sekretaris KPU Akmal Daud. Pemeriksaan terhadap ketua dan sekretaris KPU itu berlangsung pada 29 Desember 2025.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, kata Siraj, penyidik menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada, terutama usai memeriksa pejabat yang membidangi keuangan di internal KPU.

Temuan itu membuat status perkara resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 April 2026. Dua pekan berselang, tepatnya 21 April 2026, tim Pidana Khusus Kejari Tidore yang dipimpin langsung Kepala Kejari Sabar Evryanto Batubara bersama Kasi Pidsus Patrik Elsafan Tore menggeledah Kantor KPU Tidore berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026.

Namun sejak status penyidikan ditetapkan lima bulan lalu, Siraj menyayangkan belum ada satu pun titik terang soal siapa yang bertanggung jawab, apa modusnya, atau berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Baginya, perkara ini semestinya tidak sulit dibongkar, sebab dana hibah Pilkada bersumber dari APBD melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sesuai amanat Pasal 166 Ayat (1) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pasalnya, status penyidikan sudah ditetapkan, ia meyakini penyidik semestinya sudah mengantongi jejak aliran dana dari kas daerah ke rekening KPU tersebut, tinggal soal kemauan untuk menuntaskannya.

Siraj mewanti-wanti agar kasus ini tidak bernasib seperti banyak perkara lain yang ramai di awal lalu hilang begitu saja di tengah jalan.

“Masyarakat sudah hafal skenarionya, ramai di awal lalu senyap, karena itu jangan sampai kasus hibah KPU Tikep ikutan mati di episode lanjutan, sudah banyak kasus korupsi di daerah mandek bukan karena kekurangan bukti, tapi kekurangan keberanian, jadi kita lihat nanti sejauh mana langkah tegas Kejari soal ini,” tegas Siraj.

PA-Malut mendesak Kejari Tidore menunjukkan komitmen dan keterbukaan, sebab praktik korupsi dalam pembiayaan Pilkada berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap pejabat yang lahir dari kontestasi tersebut. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%