
Inilahdata.com – Teka-teki soal status hukum Pegawai Fungsional Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mulai menemui titik terang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pria yang sempat viral karena lari menghindari kejaran media ini, Selasa (22/9/2026).
Bedanya, kali ini Dedi tidak dipanggil sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemanggilan tersebut ditujukan kepadanya sebagai pihak terkait.
“Pemeriksaan terhadap pihak terkait,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Dalam kebiasaan di KPK, status pihak terkait, bukan saksi, lazimnya melekat pada seseorang yang berstatus tersangka. Meski begitu, Budi belum memberikan kepastian soal itu.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menambahkan bahwa pemanggilan Dedi kali ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus Bea Cukai.
Sprindik pertama sudah lebih dulu menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Sementara pada sprindik kedua, yang menjadi dasar pemanggilan Dedi hari ini, KPK belum menyebutkan siapa tersangkanya.
Taufik pun enggan membenarkan atau membantah kabar yang sudah beredar di masyarakat soal sosok tersangka baru itu.
“Tapi tadi dipertanyakan apakah sudah ada tersangka, kita belum bisa sampaikan, tetapi yang sudah beredar di masyarakat, yang sudah disampaikan pihak-pihak terkait, tentunya kita belum bisa respons ya karena ini masuk strategi penyidikan kami juga,” ujarnya.
Ia memastikan tim masih fokus melanjutkan penyidikan, dan penetapan tersangka beserta sejumlah upaya paksa akan menyusul di ujung proses ini.
Nama Dedi Congor sempat ramai dibicarakan setelah ia berlari menghindari awak media usai diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026). Saat itu, ia dimintai keterangan soal dugaan penerimaan dari PT Blueray Cargo.
Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada pihak DJBC, dan kini sudah memasuki babak persidangan.
Di persidangan, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengakui telah menyerahkan uang kepada Dedi senilai Rp30 miliar secara bertahap, sebagai suap agar barang-barangnya bisa melewati bea cukai dengan mulus.
John turut mengungkap bahwa dirinya mengetahui Dedi memiliki latar belakang sebagai anggota Badan Intelijen Nasional (BIN).
Ada satu babak lain yang ikut terungkap: KPK sebelumnya pernah menyebut Dedi sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, terkait dugaan gratifikasi pada 2023.
Saat itu, KPK tidak menindaklanjutinya dengan alasan satu objek perkara tidak boleh disidik dua aparat penegak hukum sekaligus. Namun hari ini, KPK tetap memanggil Dedi tanpa penjelasan lebih lanjut soal status lamanya itu. (**)
Halaman : 1 2