Rabu, 28 Okt 2026 - :
23 Okt 2026 - 11:17 | 49 Views | 0 Suka

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL Seluas 3.500 Hektare di Papua

9 mnt baca

Inilahdata.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KEL di Papua pada Kamis (22/10/2026). Luas wilayah izin yang dicabut mencapai 3.500 hektare.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut PT KEL terbukti menambang emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Menurut dia, perusahaan beroperasi di lahan seluas 275,9025 hektare tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Rinciannya, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luarnya.

Selain itu, kata Burhanuddin, PT KEL tidak menempatkan jaminan reklamasi yang semestinya disiapkan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan. Perusahaan juga tidak menjalankan reklamasi sesuai aturan.

Dasar pencabutan izin adalah Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Pasal itu mengatur bahwa izin dapat dicabut dari pemegangnya yang melanggar kewajiban perizinan dan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tutur Burhanuddin.

Meski izinnya dicabut, perusahaan tidak lepas dari tanggung jawab. PT KEL tetap harus memulihkan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak dan royalti, serta membayar pesangon bagi para purna pekerja.

Ke depan, pemerintah akan mengambil alih pengelolaan kekayaan alam di lokasi tersebut lewat BUMN sesuai ketentuan perizinan. Burhanuddin menegaskan pengelolaan itu tetap harus melindungi lingkungan, memenuhi hak keuangan negara, dan menghormati hak masyarakat adat.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkasnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%