
Inilahdata.com – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan yang menyebut nama influencer keuangan Timothy Ronald. Penyidik menyimpulkan perkara yang dilaporkan tidak mengandung unsur tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penghentian itu mengacu pada hasil gelar perkara pada pertengahan September 2026.
“Penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (27/10/2026).
Budi memaparkan, laporan yang dibuat pelapor berinisial Y pada Januari 2026 tidak memenuhi unsur pidana setelah penyelidik menjalankan sejumlah tahapan.
Ada pula laporan terpisah dari RR, yang mengaku sebagai korban. Laporan itu tidak dilanjutkan karena penyidik menilai alat bukti belum cukup untuk menghubungkan terlapor dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Berdasarkan hal itu, polisi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) pada 28 September 2026. Meski begitu, Budi menegaskan perkara masih dapat ditindaklanjuti jika kelak muncul bukti baru yang relevan dan menguatkan dugaan pidana.
Di sisi lain, RR disebut telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus sebagai tanggapan atas penghentian tersebut. Jadwal pelaksanaannya belum diumumkan.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penipuan investasi aset kripto. Menurut informasi yang beredar di media sosial, pelapornya adalah sejumlah anggota komunitas Akademi Crypto yang didirikan Timothy bersama Kalimasada.
Keduanya dituding mengajak masyarakat berinvestasi pada beberapa aset kripto yang diduga merugikan peserta. Informasi itu menyebut sekitar 3.500 orang terdampak, dengan klaim kerugian lebih dari Rp200 miliar. (**)
Halaman : 1 2