
Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Rabu (7/10/2026) pagi. Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan jadwal itu dalam keterangan tertulis. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyidikan perkara tersebut.
“Benar, hari ini, Rabu. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Budi menegaskan kapasitas Nusron dalam pemeriksaan ini. “Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya. KPK meyakini Nusron akan hadir sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum.
Perkara ini menjerat delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan ATR/BPN pada September lalu. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
OTT itu digelar pada Senin (14/9/2026) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. KPK juga mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Dari operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan kementerian itu.
Dalam perkara ini, KPK menyita uang senilai total Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Pada Selasa (22/9/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan mendalami penggunaan uang itu. Salah satu yang ditelusuri adalah dugaan bahwa uang tersebut dipakai untuk kegiatan organisasi, seperti Muktamar Nahdlatul Ulama, serta kepentingan pribadi Nusron.
Halaman : 1 2