Jumat, 30 Okt 2026 - :
30 Okt 2026 - 09:43 | 14 Views | 0 Suka

Niatnya Melerai, Ojol di Bali Jadi Korban Turis Arab yang Diusir dari Diskotek

7 mnt baca

Inilahdata.com – Polresta Denpasar menangkap dua warga negara Arab Saudi yang menusuk orang di depan tempat hiburan malam di Jalan Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. Peristiwa itu terjadi Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombes I Wayan Wiyana menyampaikan kronologi kejadian dalam jumpa pers di Mapolresta, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, lokasi kejadian ada di depan proyek hotel Somos Pecatu. Keributan bermula antara petugas keamanan dan dua pelaku berinisial AMA (29) dan FMA (35).

Sebelum itu, keduanya lebih dulu membuat gaduh dengan pengunjung di dalam diskotek hingga diusir sekuriti ke luar.

Di luar, cekcok dengan petugas keamanan berlanjut. Seorang pengemudi ojek online berinisial JKN (30) yang sedang mangkal di dekat situ menghampiri untuk menengahi dan menanyakan persoalannya.

Wiyana menuturkan, ketika kedua pelaku berjalan mundur sekitar 100 meter dari lokasi, JKN dan rekannya, EBG (29), justru berusaha menenangkan mereka. Saat salah satu pelaku terjatuh dan hendak ditolong, ia malah menyerang JKN dengan pisau lipat.

Sasarannya pinggang kiri dan bahu kanan. FMA kemudian menusuk pinggang kiri EBG, juga seorang satpam proyek hotel yang berjaga di sana, KD (23).

Polisi mengamankan kedua pelaku untuk diperiksa. JKN, EBG, dan KD dibawa ke rumah sakit terdekat karena luka tusuk. Satreskrim Polresta Denpasar kini menangani perkara ini sebagai penganiayaan berat.

Menurut polisi, pemicunya adalah saling tatap antara pelaku dan korban di luar diskotek.

“Hasil pemeriksaan, AMA melakukan penusukan dua kali ke saudara JKN dan MBG, saudara FMA menusuk ke korban KD,” kata Wiyana.

Soal pisau lipat yang dibawa pelaku, polisi masih mendalaminya. Petugas keamanan diperiksa untuk mengetahui bagaimana benda itu bisa lolos saat pelaku masuk ke diskotek.

“Kami sudah koordinasi dengan sekuriti, namun masih bisa terbawa masuk ke dalam saat itu. Ini kita masih dalami,” ujarnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi lewat surat agar pendalaman kasus bisa berjalan, termasuk menyurati rekan yang bersama kedua pelaku malam itu.

“Kami akan membuat surat panggilan untuk dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu,” kata Wiyana.

Ia menambahkan, pemeriksaan lain masih berjalan, termasuk cek urine dan penelusuran motif keributan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%