
Keributan di dalam diskotek berujung tiga orang terluka di jalan.
AMA (29) dan FMA (35).
JKN (30), EBG (29), dan KD (23).
Dari lokasi cekcok sebelum penyerangan.
Pasal 466 ayat 2 KUHP.
“Kami sudah koordinasi dengan sekuriti, namun masih bisa terbawa masuk ke dalam saat itu. Ini kita masih dalami.”
“Kami akan membuat surat panggilan untuk dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu.”
Penganiayaan berat, ayat 2 KUHP. Polisi menyurati Kedubes Arab Saudi, memanggil rekan pelaku sebagai saksi, memeriksa sekuriti soal lolosnya pisau lipat, serta melakukan cek urine dan pendalaman motif.
Halaman : 1 2