Jumat, 30 Okt 2026 - :
30 Okt 2026 - 09:53 | 11 Views | 0 Suka

Dikode “Malaikat” di Buku Kas, Silmy Karim Kini Duduk di Kursi Terdakwa

10 mnt baca

total “uang klik” yang terkumpul sejak 2021 hingga 2026 menurut dakwaan jaksa

Pemohon Biro jasa Subdit Pimpinan

Izin sengaja diulur sampai uang tambahan masuk.

Pemerasan Rp168,97 miliar
Gratifikasi ±Rp33,9 miliar
Bagian Silmy Rp1,2 miliar
Tarif yang disebut jaksa
Alih status ITK ke ITASRp1 juta – 1,5 juta

Per permohonan.

Alih status ITAS ke ITAPRp2,5 juta – 8 juta

Per permohonan.

Ke mana uang mengalir
Gusti BenardiansyahRp50,97 M
Juniadi Sri PriambudiRp16,31 M
Jaya SaputraRp6,53 M
Bagus BramantyoRp4,25 M
Tessar Bayu SetyajiRp2,88 M
Silmy KarimRp1,2 M
Saffar Muhammad GodamRp0,5 M

Rincian dalam dakwaan. Panjang batang diskalakan terhadap penerima terbesar.

Jatah untuk pimpinan
Awal menjabat, 2023Rp20 juta / minggu

Jatah dari kas yang dikelola Bagus Bramantyo, salah satunya dari setoran uang klik.

Februari-Maret 2023Rp100 juta / bulan

Diminta lewat Bagus ke Tessar. Rp25 juta disiapkan Juniadi, sisanya Subdit Izin Tinggal. Silmy diberi kode “malaikat” dalam rekap.

Gratifikasi dakwaan kedua
Rp31,38 MPembelian saham di beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy, 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025.
Rp2,56 MSetoran tunai berketerangan Dana Operasional Wakil Menteri, 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.
Rp50 juta dan kuliah S3
Akhir 2025Pilot Tempo Scan

Setelah izin tinggal pilot milik Handojo terbit, Silmy bertanya soal imbalan. Bagus menjawab Rp50 juta dan uang itu dibiarkan dipegangnya.

Desember 2025Kuliah Brawijaya

Atas perintah Silmy, Bagus membayar kebutuhan kuliah S3-nya sekitar Rp50 juta.

“Apabila bersedia (membayar) maka permohonan akan dipercepat dan apabila belum menyerahkan uang akan diproses belakangan ataupun izin tidak diterbitkan.”

Jaksa penuntut umum KPK

“Perlu saya tegaskan bahwa Rp168 miliar itu bukan uangnya Pak Silmy.”

Soesilo Aribowo, kuasa hukum Silmy Karim
Pasal didakwakan. Pemerasan: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Gratifikasi: Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Perkara bermula dari OTT KPK 2-3 Juni 2026 dengan delapan tersangka, dan KPK menyita aset sekitar Rp150 miliar terkait dugaan TPPU.
Inilahdata.comSumber: Surat dakwaan JPU KPK, sidang perdana Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%