
Inilahdata.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim didakwa memeras warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal dan menerima gratifikasi sekitar Rp33,9 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Silmy kebagian Rp1,2 miliar dari pemerasan yang total pungutannya mencapai Rp168,97 miliar. Kuasa hukumnya membantah, dan menyatakan uang Rp2,5 miliar dalam dakwaan merupakan Dana Operasional Wakil Menteri yang sah.
Dakwaan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Silmy tiba sekitar pukul 13.40 WIB bersama terdakwa lain, mengenakan batik dan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Ditanya soal kondisinya, ia menjawab, “Alhamdulillah (sehat).”
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Silmy menyerahkan diri setelah OTT.
KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam dan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra.
Penyidik juga mengembangkan kasus ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita aset sekitar Rp150 miliar yang diduga terkait.
Izin Ditahan Sampai Pemohon Membayar
Menurut jaksa, para terdakwa menunda atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian meski pemohon sudah memenuhi syarat dan membayar.
Dokumen yang dimaksud mencakup izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta alih status izin tinggal, yang lazimnya diurus lewat biro jasa atau perusahaan penjamin WNA. Pemohon lalu dimintai uang tambahan yang disebut “uang klik” atau “uang loket”.
“Apabila bersedia (membayar) maka permohonan akan dipercepat dan apabila belum menyerahkan uang akan diproses belakangan ataupun izin tidak diterbitkan,” kata jaksa.
Proses yang sengaja diperlambat membuat pemohon cemas melewati masa izin tinggal (overstay), sehingga pemohon atau biro jasa akhirnya membayar “dengan terpaksa”.
Tarif yang disebut jaksa untuk alih status dari ITK ke ITAS sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per permohonan, sedangkan dari ITAS ke ITAP Rp2,5 juta sampai Rp8 juta per permohonan.
Penerimaan uang klik oleh Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, dan Juniadi Sri Priambudi sejak 2021 hingga 2026 disebut mencapai Rp168.972.869.091.
Uang itu dikumpulkan lalu dibagikan ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi. Menurut dakwaan, Gusti menerima Rp50,97 miliar, Juniadi Rp16,31 miliar, Jaya Saputra Rp6,53 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Saffar Rp500 juta, dan Silmy Rp1,2 miliar.
Jatah Untuk Pimpinan
Silmy mulai menjabat pada 4 Januari 2023. Jaksa menyebut ia menugaskan Bagus mengelola uang kas atau dana operasional pimpinan, yang salah satu sumbernya setoran uang klik dari pengurusan izin tinggal WNA.
“Jatah uang untuk Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 20.000.000 setiap minggunya,” kata jaksa.
Sekitar Februari–Maret 2023, Silmy disebut meminta jatah Rp100 juta per bulan melalui Bagus kepada Tessar. Tessar meminta Juniadi menyiapkan Rp25 juta per bulan, dan sisanya dari Subdit Izin Tinggal.
Uang diambil tunai di ruangan Tessar. Pencairan dari rekening penampungan dicatat dalam rekap berkode, dan Silmy diberi kode “malaikat”.
Praktik itu disebut berlanjut setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas pada Oktober–November 2024. Jaya Saputra memanggil Tessar dan Juniadi untuk menyampaikan permintaan pimpinan.
Isinya, kata jaksa, menekankan agar mencari uang klik dan uang loket sebanyak-banyaknya lewat biro jasa pengurus alih status, serta menetapkan besaran yang wajib disediakan pejabat Kemen-Imipas untuk disetor ke pimpinan. Dalam daftar yang disebut Jaya, Silmy mendapat Rp100 juta per bulan.
Gratifikasi Rp33,9 Miliar
Pada dakwaan kedua, Silmy didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp33,9 miliar. Rinciannya, setoran tunai berketerangan “Dana Operasional Wakil Menteri Imipas” sejak 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026 senilai Rp2,56 miliar, serta uang untuk membeli saham di beberapa perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31.381.119.000 pada 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025.
Jaksa menyebut pembelian saham itu patut diduga berasal dari penerimaan uang pihak lain.
Jaksa juga memaparkan uang Rp50 juta terkait kuliah doktor. Sekitar akhir 2025, Silmy disebut memerintahkan Bagus membantu Handojo, pemilik Tempo Scan, mengurus dokumen izin tinggal pilotnya.
Setelah dokumen terbit, Silmy menanyakan imbalannya, dan Bagus menjawab Rp50 juta. Menurut jaksa, Silmy membiarkan uang itu dipegang Bagus dan menganggapnya rezeki.
Pada Desember 2025, atas perintah Silmy, Bagus membayar kebutuhan kuliah S3 Silmy di Universitas Brawijaya sekitar Rp50 juta, dan di akhir bulan itu Silmy meminta daftar penerimaan tiap bulan beserta sisa kas.
Pada tahap penyidikan, KPK memeriksa dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut adanya dugaan pemberian uang secara rutin saat bimbingan studi.
“Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” kata Budi.
Bantahan Kuasa Hukum
Pengacara Silmy, Soesilo Aribowo, menolak dakwaan soal Rp2,5 miliar. Jaksa menyebut uang itu diterima tunai, yakni Rp960 juta pada Agustus 2025 dan Rp160 juta per bulan hingga Mei 2026.
Menurut Soesilo, uang tersebut berasal dari Dana Operasional Wakil Menteri dan dikelola sesuai aturan. “Perlu saya tegaskan bahwa Rp168 miliar itu bukan uangnya Pak Silmy,” katanya usai sidang, Kamis (29/10).
Untuk pemerasan, Silmy dan terdakwa lain didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Untuk gratifikasi, Silmy didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (**)
Halaman : 1 2