
Inilahdata.com – Aparat antipencucian uang kembali mengendus perubahan pola dalam industri gelap judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi kanal favorit para pemain judol untuk menyetor dana, menggeser dominasi transfer bank yang selama ini jadi andalan.
Berdasarkan hasil analisis lembaga tersebut, pada kuartal I 2026 sebanyak 88,6% dari total frekuensi deposit judi online dilakukan lewat QRIS, melonjak dari 78,5% sepanjang 2025.
Sebaliknya, porsi setoran lewat transfer rekening bank dan dompet elektronik menciut tajam, dari 21,5% menjadi tinggal 11,4% dalam periode yang sama.
Untuk konteks skala, sepanjang 2025 QRIS menampung 305,35 juta transaksi deposit senilai Rp19,35 triliun.
Sementara jalur transfer rekening dan e-wallet mencatat 83,79 juta transaksi senilai Rp16,67 triliun.
Data ini menegaskan bahwa pergeseran ke QRIS bukan sekadar tren sesaat, melainkan perubahan struktural dalam cara jaringan judol beroperasi.
Nilai Turun, Aktivitas Tak Reda
Yang menarik, penurunan skala transaksi justru terjadi berbarengan dengan makin masifnya penggunaan QRIS.
Sepanjang 2026, nilai perputaran dana judi online tercatat Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun hanya dalam satu kuartal.
Angka ini melanjutkan tren penurunan yang mulai terlihat sepanjang 2025, saat total perputaran dana judol mencapai Rp286,84 triliun, turun sekitar 20% dibanding Rp359,81 triliun pada 2024.
Nilai deposit pun anjlok dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut capaian itu sebagai titik balik setelah tren yang terus menanjak sejak hampir satu dekade lalu, dengan menyebut penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 sebagai catatan bersejarah.
Namun Ivan mewanti-wanti agar penurunan nilai itu tidak dibaca sebagai tanda melemahnya jaringan judol.
Justru sebaliknya, pola transaksinya kini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil, sebuah indikasi bahwa pelaku tengah menyesuaikan strategi agar lolos dari radar deteksi otomatis perbankan dan penyedia jasa pembayaran.
QRIS Sah, yang Disalahgunakan Ekosistemnya
PPATK menegaskan QRIS dan instrumen pembayaran digital berbasis rupiah lainnya tetap merupakan sarana transaksi legal yang menopang perekonomian.
Persoalannya terletak pada penyalahgunaan oleh jaringan judol, sehingga dibutuhkan penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh para penyelenggara jasa pembayaran.
Modus pencucian uang yang menyertainya pun kian rumit. PPATK mengidentifikasi penggunaan rekening milik pihak lain (proxy account) hasil jual-beli identitas, pengambilalihan rekening dormant, hingga pemanfaatan e-KTP aspal dan teknologi deepfake untuk menembus proses verifikasi.
Di sisi lain, jaringan ini juga bersembunyi di balik perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, merchant aggregator, serta layanan seperti payment gateway, remitansi, money changer, dan voucher digital untuk mengaburkan jejak transaksi.
Respons Regulator: dari Blokir Rekening ke Pendekatan Ekosistem
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memperketat pengawasan di sektor perbankan. Hingga Mei 2026, regulator telah meminta bank memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terkait judi online, naik dari 33.836 rekening pada Maret 2026.
Hjal ini menandakan lebih dari 2.300 rekening baru terjaring hanya dalam dua bulan. Data OJK turut mengungkap sekitar 12,3 juta orang tercatat pernah melakukan deposit judol lewat berbagai kanal pembayaran, termasuk QRIS.
Bank Indonesia sendiri secara konsisten menegaskan bahwa QRIS maupun alat pembayaran apa pun dilarang digunakan untuk aktivitas perjudian, dan berwenang menjatuhkan sanksi pemblokiran terhadap merchant maupun penyedia jasa pembayaran yang terindikasi memfasilitasinya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong strategi yang lebih menyeluruh.
Menteri Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judol tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja.
Tapi harus menyasar seluruh ekosistem, mulai situs, rekening penampung, sistem pembayaran elektronik, hingga identitas digital yang dipakai untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Pendekatan lintas lembaga ini kini berpijak pada UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK, yang mengamanatkan pembentukan satuan tugas gabungan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.
Sejalan dengan itu, Ivan menegaskan penanganan judol harus dilakukan secara menyeluruh: mulai dari pemutusan akses digital, pemutusan aliran dana, penindakan rekening penampung, hingga menyasar pihak yang mengendalikan ekosistem judi online itu sendiri, bukan sekadar mengejar pemain di ujung rantai. (**)
Sumber: PPATK (keterangan tertulis) · ANTARA News · Kompas.com · Bisnis.com · RRI.co.id · Liputan6.com · Merdeka.com · Okezone.com · Kontan.co.id · Suara.com · Tempo.co
Halaman : 1 2