Rabu, 21 Okt 2026 - :
16 Okt 2026 - 17:24 | 95 Views | 0 Suka

MK: Pidana Umum oleh Prajurit TNI Menjadi Yurisdiksi Peradilan Umum

9 mnt baca

Inilahdata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Lenny Damanik serta Eva Meliani Br Pasaribu.

Lenny adalah ibu dari MHS (15), siswa SMP yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Eva adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dibakar di Karo.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

MK meminta pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, merevisi UU Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Bila tenggat itu terlewat tanpa perubahan, undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Arsul Sani menyebut prajurit TNI yang melakukan tindak pidana seharusnya diadili di peradilan militer. Namun, menurutnya, alasan yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.

Untuk tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, Arsul menyatakan perkara tersebut menjadi wilayah peradilan umum meski pelakunya anggota TNI.

“Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” katanya.

Kuasa hukum para pemohon, Irvan Saputra, menilai putusan ini langkah progresif untuk membenahi sistem peradilan militer.

“Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan judicial review Bu Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Bahwa putusan MK ini merupakan putusan yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini mendapatkan ketidakadilan di peradilan militer,” kata Irvan.

Menurut Irvan, putusan tersebut sangat progresif karena MK mengunci konsekuensinya: jika dalam dua tahun UU Peradilan Militer tidak direvisi legislatif, undang-undang itu otomatis bertentangan dengan konstitusi dan tidak mengikat.

“Mahkamah juga menggambarkan kalau tidak ada kemerdekaan kekuasaan kehakiman di situ saat proses-proses dalam memberikan putusan,” ucapnya.

Eva mengaku terharu mendengar putusan itu karena perjuangannya bolak-balik Jakarta–Medan menuntut keadilan tidak sia-sia. Ia berharap anggota TNI yang menyebabkan ayahnya meninggal dapat diadili di peradilan umum.

“Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum, supaya kejelasan kasusnya lebih terbuka,” ujarnya.

Lenny, pemohon lainnya, berterima kasih kepada MK.

“Saya sangat senang dan gembira sekali tadi mendengar pemberitahuan putusan bapa hakim dari konstitusi,” kata Lenny.

Ia berharap permohonan ini membawa keadilan bagi korban lain dari tindak pidana oknum TNI.

“Semoga para korban berikutnya para pelakunya diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan, padahal anak saya sudah tidak ada lagi,” ucap Lenny. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%