Jika dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pembentuk undang-undang tidak mengubahnya, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat secara hukum.
Pertimbangan hakim konstitusi
Peradilan militerTindak pidana militer
Menurut Arsul Sani, dasarnya adalah kekhususan materi perkara, bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit.
Peradilan umumTindak pidana umum
Perbuatan yang diatur dalam KUHP dan dilakukan prajurit TNI seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.
Eva berharap Koptu Herman Bukit, yang disebut menyebabkan ayahnya meninggal, diadili di peradilan umum.
Lenny berharap pelaku dalam kasus korban-korban berikutnya diadili di peradilan umum.
Kuasa hukum Irvan Saputra menyebut putusan ini langkah progresif membenahi sistem peradilan militer.
Kutipan
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Suhartoyo, Ketua MK, Kamis (15/10/2026)
“Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan judicial review Bu Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.”
Irvan Saputra, kuasa hukum pemohon
“Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum, supaya kejelasan kasusnya lebih terbuka.”
Eva Meliani Br Pasaribu, pemohon
“Semoga para korban berikutnya para pelakunya diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan, padahal anak saya sudah tidak ada lagi.”
Lenny Damanik, pemohon
Palu MK sudah diketuk, kini pemerintah dan DPR punya waktu dua tahun untuk merevisi UU Peradilan Militer.
Inilahdata.com
Sumber: Antara dan pengucapan putusan MK perkara 260/PUU-XXIII/2025 (Kamis, 15/10/2026)