
Inilahdata.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) memuat aturan yang membolehkan negara merampas harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, aturan ini bisa mendorong pejabat melaporkan kekayaan secara benar.
Tanak menyampaikan usulan itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/26). Ia menjelaskan, apabila seorang penyelenggara negara sudah menyerahkan LHKPN tetapi kekayaan aslinya ternyata lebih besar dari yang dilaporkan, kelebihan itu layak dirampas negara.
“Harta itu berhak dirampas,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pejabat yang punya kewajiban melapor tetapi tidak melaksanakannya sama sekali. Untuk kelompok ini, Tanak menilai negara dapat langsung merampas harta kekayaannya berdasarkan UU Perampasan Aset.
Selain itu, Tanak mengusulkan agar tersedia mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang keberatan atas perampasan tersebut. Ia berharap aturan ini menimbulkan efek jera dan membuat setiap penyelenggara negara melaporkan hartanya kepada KPK dengan jujur.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Tanak meminta agar nama RUU tersebut tidak diubah. Ia menilai kata “perampasan” sudah biasa dipakai dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Istilah itu, katanya, dinilai lebih tepat dibandingkan sebutan lain karena banyak muncul dalam UU Tipikor.
Sebagai contoh, ia menunjuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa,” tuturnya. (**)
Halaman : 1 2