Rabu, 28 Okt 2026 - :
26 Okt 2026 - 17:46 | 32 Views | 0 Suka

KPK Dorong RUU Perampasan Aset Jerat Pejabat yang Tak Jujur Lapor Kekayaan

8 mnt baca
LHKPN Batas harta yang dilaporkan Tidak ada laporan sama sekali KASNEGARA
Harta yang melampaui angka LHKPN dinilai berhak dirampas negaraPejabat wajib lapor yang tidak melapor bisa kehilangan seluruh hartanya
LHKPN
Usulan Wakil Ketua KPK untuk RUU Perampasan Aset: kekayaan yang tidak dilaporkan bisa dirampas.

Laporan harta yang tidak jujur, kata Johanis Tanak, mestinya ada konsekuensi hukumnya.

Dua kondisi perampasan
Ada jalur keberatan
Nama RUU tetap
Dua kondisi yang diusulkan
Melapor, tetapi tidak jujur

Kekayaan sebenarnya melebihi angka yang tercantum dalam LHKPN.

Selisihnya dirampas
Wajib melapor, tetapi tidak melapor

Penyelenggara negara yang mengabaikan kewajiban LHKPN sama sekali.

Seluruh harta dirampas
Jalur keberatan dan tujuan
Aturan masuk UU Perampasan Aset

Dua kondisi di atas dimuat langsung dalam undang-undang.

Mekanisme hukum untuk yang keberatan

Penyelenggara negara yang menolak perampasan punya jalur untuk menyampaikannya.

Efek jera dan laporan yang benar

Setiap penyelenggara negara diharapkan melapor LHKPN ke KPK dengan benar.

Soal nama RUU
Perampasan

Tanak menilai istilah ini lebih layak dipertahankan karena sudah lazim dipakai dalam UU Tipikor.

UU 31/1999Pasal 18diubah UU 20/2001

Pernyataan ini disampaikan Johanis Tanak kepada wartawan di Jakarta, Minggu. Usulan tersebut ditujukan untuk memperkuat kepatuhan pelaporan kekayaan penyelenggara negara.

Kutipan

“Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar.”

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

“Kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu.”

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

Jujur di LHKPN, atau harta berisiko berpindah ke kas negara.

Inilahdata.com
Sumber: Pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Jakarta, Minggu
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%