Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Nama Akbar mencuat setelah fakta soal aliran dana tersebut terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa dugaan aliran uang itu masih ditelusuri lewat surat perintah penyidikan (Sprindik) pengembangan perkara DJKA yang sudah ada.
“Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Menurut Taufik, KPK sudah menerima laporan dari tim jaksa penuntut umum soal fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dan laporan itu telah dibahas dalam gelar perkara internal untuk menentukan langkah pengembangan berikutnya.
“Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi,” ujarnya.
Meski begitu, Taufik menyebut belum ada Sprindik baru yang secara khusus diterbitkan untuk pengembangan kasus DJKA Medan. Kendati demikian, fakta soal Akbar tetap bisa ditelusuri lewat Sprindik pengembangan DJKA di wilayah lain yang penyidikannya masih berjalan.
“Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim (Jawa Timur) Harno sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum,” jelas Taufik, merujuk pada mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi.
Dugaan keterlibatan Akbar bermula dari persidangan perkara yang menjerat eks Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Perkara ini kini berada di tahap banding, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Muhlis dan empat tahun penjara untuk Eddy.
Dalam persidangan terungkap, Eddy menerima Rp3,5 miliar dan Muhlis Rp403 juta dari PT Waskita Karya, terkait proyek jalur kereta api Medan-Binjai dan Medan-Araskabu (JLKAMB 1) berpagu Rp125,7 miliar.
Pada proyek lain, pembangunan emplasemen dan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6) berpagu Rp385 miliar, Eddy disebut menerima Rp11,2 miliar dan Muhlis kembali menerima Rp403 juta.
Uang yang diduga mengalir ke Akbar dikaitkan dengan modus kontrak fiktif yang dijalankan Waskita Karya. Saksi dari perusahaan itu, Cristiana Sitepu, membenarkan adanya kontrak fiktif dengan vendor yang sudah lama menjadi mitra kerja sama, pekerjaan yang sebenarnya tak dibutuhkan dibuat seolah nyata, dana dicairkan ke vendor, lalu dikembalikan, dengan vendor mengantongi fee lima persen dari nilai kontrak.
Uang yang terkumpul kemudian diperintahkan oleh SVP Building Division Waskita Karya saat itu, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana, untuk diserahkan ke sebuah apartemen milik Eddy di Four Winds, dengan staf keuangan Muhammad Anas sebagai pihak yang mengantarkan uang.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu turut menyoroti dugaan aliran dana ke Akbar dalam putusan Muhlis dan Eddy.
“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1, ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” kata Khamozaro saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya Eddy mengaku yakin uang Rp3,5 miliar itu telah sampai ke tangan Akbar melalui seseorang bernama Roni, dengan penyerahan dilakukan beberapa kali sekitar Mei 2022.
“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ujar Eddy dalam persidangan di PN Medan, Rabu (29/4/2026). (**)
Halaman : 1 2