Amar putusan“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan
Soal ijazahMahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA.
Soal diskualifikasiPermohonan diskualifikasi tidak dapat dikabulkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Kemendikdasmen
Atase Pendidikan KBRI Singapura
Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra
Keterangan tiga pihak di atas diminta Mahkamah, di samping dalil para pihak, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
Dua pembacaan atas putusan
Refly HarunKuasa hukum Denny Indrayana cs
Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, pihaknya gembira karena menilai Gibran terbukti tak punya ijazah SMA
Putusan membuka peluang pemberhentian lewat mekanisme UUD 1945
Gibran seharusnya mundur atas dasar etika pemerintahan
Memperkirakan Gibran mundur dalam satu-dua hari
Andi AzwanKetua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara
Merasa bergembira dan bersyukur atas putusan
Proses penyelenggara pemilu dinilai sesuai ketentuan hukum
Putusan dinilai menjawab tudingan selama ini
Menyebut semua permintaan pemohon ditolak
Poin di atas adalah pendapat masing-masing pihak, bukan bunyi putusan MK.
Jalur pemberhentian menurut Refly
DPR
→
MK
→
DPR
→
MPR
Urutan ini disampaikan Refly. Ia merujuk pertimbangan MK yang menyebut persoalan tersebut urusan lembaga lain menurut UUD 1945.
Kutipan
“Sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembira oleh dua pihak.”
Refly Harun, kuasa hukum Denny Indrayana cs, 6 Oktober 2026
“Tetapi kalau kita misalnya tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan. Wajib mengundurkan diri.”
Refly Harun
“Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur.”