
Inilahdata.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu reaksi dari dua pihak. Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Refly Harun, menilai Gibran seharusnya mengundurkan diri. Di sisi lain, relawan pendukung Gibran menyambut putusan itu dengan lega.
Refly menyampaikan pandangannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Menurut dia, putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024 itu membuat kedua kubu sama-sama merasa diuntungkan.
“Sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembira oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi. Tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, dan itu secara sah dan meyakinkan,” kata Refly.
Refly menafsirkan pertimbangan MK yang menyebut persoalan itu sebagai urusan lembaga lain. Menurutnya, pertimbangan tersebut membuka peluang pemberhentian Gibran lewat mekanisme konstitusional.
“Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ia menyebut prosesnya bisa melibatkan DPR, MK, kembali ke DPR, lalu MPR. Terlepas dari mekanisme itu, Refly berpendapat Gibran semestinya mempertimbangkan mundur jika merasa tak lagi memenuhi syarat.
“Tetapi kalau kita misalnya tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan. Wajib mengundurkan diri,” ucapnya.
Refly bahkan memperkirakan pengunduran diri itu terjadi dalam waktu dekat. “Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” tuturnya.
Relawan Gibran Bersyukur
Dari kubu seberang, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan MK. Mereka menilai putusan itu membantah narasi yang selama ini menyebut Gibran cacat secara konstitusional.
Ketua Umum Andi Azwan mengatakan putusan menunjukkan proses yang dijalankan penyelenggara pemilu sudah sesuai aturan.
“Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu,” ucap Andi usai sidang putusan di Gedung MK.
Menurut Andi, putusan itu menjadi jawaban atas berbagai tudingan terhadap Gibran. Ia menyebut seluruh permintaan pemohon ditolak.
“Dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia bahwasanya semuanya permintaan mereka adalah ditolak,” kata dia.
Isi Putusan MK
Perlu dicatat, amar putusan MK menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang bisa menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan diskualifikasi karena para pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ucap Arsul.
Mahkamah menyebut kesimpulan itu didapat setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
MK juga meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Australia. (**)
Halaman : 1 2