
Inilahdata.com – Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kebutuhan memeriksa ulang staf khusus itu masih ada di meja penyidik, hanya saja belum ada keputusan soal harinya.
“Tentu kebutuhan soal itu (pemeriksaan ulang stafsus) juga masih ada di penyidik dan penyidik akan melakukan jadwal ulang,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Ia menambahkan, momen pemanggilan Raja Juli sendiri nantinya akan sangat bergantung pada dua hal: kebutuhan materi yang muncul selama proses penyidikan berjalan, dan isi keterangan yang nanti disampaikan sang staf khusus begitu diperiksa.
Menurut Budi, prioritas saat ini ada pada saksi-saksi yang dinilai bisa membantu penyidik merangkai kronologi peristiwa secara utuh, bukan sekadar konfirmasi satu-dua fakta.
Dengan begitu, tim penyidik bisa menyusun konstruksi perkara yang lebih solid sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Ia juga tidak menampik bahwa fokus penyidik untuk saat ini masih tertuju pada saksi-saksi yang mengetahui peran para tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan lewat operasi tangkap tangan awal Juli 2026.
Sementara upaya menelisik kemungkinan calon tersangka lain, kata dia, kemungkinan baru akan digarap serius setelah berkas ketiga tersangka yang ada saat ini rampung.
Tiga Nama yang Sudah Berstatus Tersangka
Sampai hari ini, kasus dugaan korupsi di Pemkab Kuansing baru resmi menjerat tiga orang: Bupati nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah nonaktif Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles Suardiman.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka menyusul OTT yang digelar KPK di Kuansing dan Jakarta pada akhir Juni lalu.
Bagaimana Nama Menteri Kehutanan Ikut Tersangkut
Keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam pusaran perkara ini tidak lepas dari upaya Suhardiman memuluskan pelepasan kawasan hutan di daerahnya.
Dari sana, KPK menemukan jejak sejumlah pertemuan antara jajaran Pemkab Kuansing dan pejabat Kemenhut sepanjang awal hingga pertengahan 2026.
Salah satu yang paling disorot adalah kunjungan Suhardiman ke kantor Raja Juli Antoni pada awal Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman dikabarkan menyerahkan dua amplop berisi uang tunai asing kepada sang menteri.
Raja Juli sendiri sejak awal bersikukuh bahwa amplop-amplop itu sudah ia kembalikan, dan ia mengaku tak pernah membuka apalagi mengetahui isinya.
Budi menjelaskan, penyidik memang perlu menelusuri lebih jauh alur uang tersebut, mulai dari bagaimana bupati menyiapkannya, proses penyerahannya ke pihak-pihak di Kemenhut, sampai bagaimana uang itu akhirnya dikembalikan.
“Memang ada kebutuhan soal itu untuk menerangkan bagaimana proses uang yang disiapkan oleh bupati (Suhardiman) ini kemudian diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Kemudian proses pengembaliannya,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidik menduga staf khusus menteri yang sempat mangkir itu turut mengetahui rangkaian proses penerimaan dan pengembalian amplop tersebut. “Penyidik menduga yang bersangkutan [stafsus menteri] mengetahui proses itu (penerimaan dan pengembalian amplop berisi uang),” tegasnya.
Ketidakhadiran sang staf khusus pada pemeriksaan 21 Agustus lalu pun otomatis membuat KPK belum bisa memperoleh gambaran utuh dari sisi Kemenhut, sebuah celah informasi yang, menurut Budi, tetap harus ditutup sebelum penyidik bisa melangkah lebih jauh menentukan apakah pemanggilan Raja Juli benar-benar diperlukan atau tidak. (**)
Halaman : 1 2