
Inilahdata.com – Kejaksaan Agung memastikan Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kewenangan mengusut sosok yang juga tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik itu bukan berada di tangan Jampidsus, melainkan ada pada penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
“Belum (jadi tersangka). Kan itu masih kewenangan di sana (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer),” ujar Anang kepada awak media, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Karena posisinya sebagai prajurit aktif, penanganan perkara terhadap Budi Utomo memang berjalan di jalur yang berbeda dari proses hukum yang menyasar pihak sipil. Sementara itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disebut tengah memusatkan perhatian pada tiga nama yang sudah lebih dulu berstatus tersangka utama.
Ketiganya adalah Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024-2026, Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juli 2026, Sony Sonjaya; serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juli 2026, Lodewyk Pusung.
“Kan ada tiga tersangka utama, ada empat yang sedang berjalan, yang beberapa yang diutamakan dulu pemberkasannya,” ujar Anang.
Selain fokus pada berkas tiga tersangka utama tersebut, penyidik Jampidsus juga terus memperkuat alat bukti lewat pemeriksaan saksi-saksi. Pada Rabu (9/9/2026), penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa enam orang terkait perkara korupsi program MBG ini.
Anang mengungkapkan, salah satu yang diperiksa adalah Direksi sebuah Badan Usaha Milik Negara periode 2017-2026 berinisial DSK, disusul seorang pegawai Badan Gizi Nasional berinisial TP.
Selain itu, jaksa turut memeriksa empat orang dari unsur yayasan, yakni pegawai Yayasan KS berinisial DP, dua pegawai Yayasan MBB berinisial FD dan M, serta pegawai Yayasan IFSR berinisial NS.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam siaran pers yang dikutip Jumat (11/9/2026).
Ia menambahkan, seluruh proses penyidikan tetap dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tanpa mengesampingkan hak-hak pihak yang diperiksa.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya menegaskan. (**)
Halaman : 1 2