
Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memenuhi jadwal ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya.
“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan saudara NW (Nusron Wahid). KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Budi menyebut Nusron, sebagai pejabat publik, semestinya memberi teladan dengan mendukung penegakan hukum. KPK, katanya, tidak ingin muncul persepsi atau preseden bahwa proses hukum boleh ditunda-tunda.
“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” ujarnya.
Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk menggali dugaan peran pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Nusron sebenarnya sudah dipanggil sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia mengirim surat kepada penyidik yang memberitahukan ketidakhadirannya karena sedang mengikuti agenda internal kementerian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat dihubungi terpisah, menilai Nusron seharusnya bisa mengatur jadwal karena surat panggilan sudah dikirim pada pekan sebelumnya.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo lewat pesan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Setyo juga mengingatkan pernyataan pers Nusron pada pertengahan September, ketika Nusron menyatakan menghormati proses hukum dan akan membantu KPK menuntaskan perkara.
“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). KPK mengamankan 19 orang dan menemukan uang Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. (**)
Halaman : 1 2