
Inilahdata.com – Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari kasus korupsi menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Tim penyidik telah memeriksa tujuh saksi, salah satunya berinisial S yang berasal dari Bank Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan keterlibatan saksi dari bank sentral tersebut dalam pemeriksaan. Namun, ia belum membuka posisi S di institusi tersebut maupun alasan spesifik mengapa keterangannya diperlukan dalam perkara ini.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang dalam siaran pers, Senin (10/8/2026).
Dari catatan Kejagung, tim penyidik sebenarnya telah mengirim panggilan kepada 13 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun hanya tujuh yang benar-benar memenuhi panggilan tersebut. Ketujuhnya berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB yang menjabat Direktur OBP, ACT selaku kuasa hukum, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU, ditambah saksi berinisial S dari Bank Indonesia yang disebut di awal.
Anang menegaskan proses penyidikan bakal terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Ia memastikan penyidik tetap memegang asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara ini.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya menambahkan.
Hingga kini, Kejagung belum merinci kapan enam saksi yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa. (**)
Halaman : 1 2