Kamis, 24 Sep 2026 - :
24 Sep 2026 - 16:28 | 39 Views | 0 Suka

Jokowi Rinci Riwayat Sekolah Gibran, Bantah Isu Syarat Pendidikan Cawapres

7 mnt baca

Inilahdata.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya buka suara menanggapi gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Jokowi menegaskan dirinya menghormati sepenuhnya jalur hukum yang tengah ditempuh, sembari memaparkan secara rinci rekam jejak pendidikan Gibran dari bangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Untuk menepis keraguan publik soal jenjang pendidikan anak sulungnya, termasuk skema jalur pembelajaran atau pathway yang ditempuh Gibran di luar negeri, Jokowi menjabarkan urutan sekolahnya satu per satu.

“Tetapi yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD-nya 16 Kota Madya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kota Madya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” katanya.

Ia melanjutkan penjelasan mengenai jenjang setelahnya.

“Kemudian di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya 3 tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” tegas Jokowi.

KPU Sudah Terima Persyaratannya

Menanggapi permintaan agar Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden dan keputusan KPU soal penetapannya dibatalkan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” katanya singkat.

Menurut Jokowi, seluruh tahapan administrasi dan pendaftaran bakal calon wakil presiden di KPU sejatinya sudah berjalan sesuai aturan formal yang ada.

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ucapnya, menyoroti logika di balik kewajiban dokumen kesetaraan ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri.

Kejanggalan yang Dipersoalkan Denny Indrayana

Tanggapan Jokowi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan Gibran pada Pemilu 2024, Senin (21/9/2026) malam.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon yang terdiri dari Denny Indrayana dan kawan-kawan mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran, termasuk proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazahnya yang dinilai berlangsung sangat cepat.

“Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap,” ungkap Denny Indrayana dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta.

Pemohon turut menuding adanya cacat hukum serta indikasi manipulasi dalam aturan teknis persyaratan calon. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%