
Inilahdata.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung menemui Tim Sembilan Kejaksaan Agung untuk memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) periode 2022–2026.
Pertemuan ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal Komjak terhadap institusi kejaksaan. Tiga pimpinan Komjak yang hadir adalah Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) yang sekaligus menjabat Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu bergerak dengan menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara status jaksa terhadap Febrie.
Surat itu telah dikirimkan langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang bertindak selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memegang kewenangan untuk memutuskan nasib status kepegawaian Febrie selanjutnya.
“Untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi keterangan resmi Komjak terkait surat usulan tersebut, dikutip Selasa (4/8/2026).
Soal materi perkara, Tim Sembilan memaparkan bahwa proses penyidikan masih berjalan intensif dan belum menunjukkan tanda-tanda melambat.
Penyidik terus memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, mendalami berbagai dokumen milik perusahaan yang diduga terkait, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang dinilai relevan dengan kepentingan pembuktian.
Cakupan penyidikan sendiri tidak berhenti pada satu jenis dugaan pidana. Menurut Komjak penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan atau gratifikasi.
“Yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Artinya, penyidik tidak hanya mengejar dugaan korupsi dalam bentuk klasik, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut lewat pendekatan TPPU.” Katanya.
Tim Sembilan juga membocorkan agenda terdekat: dalam waktu dekat, Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan langsung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini disebut penting untuk melengkapi proses pembuktian sekaligus pemberkasan perkara sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Komjak menegaskan pengawasan terhadap kasus ini tidak akan berhenti di titik ini saja.
“Komisi Kejaksaan RI akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tulis lembaga tersebut dalam keterangannya. (**)
Halaman : 1 2