Inilahdata.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara menanggapi data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kembali naik pada Agustus 2026.
Berdasarkan catatan resmi, sekitar 53.000 pekerja di Indonesia terkena PHK dalam periode tersebut.
Airlangga menyatakan pemerintah akan terus mengikuti perkembangan angka PHK yang dilaporkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sekaligus menelusuri sektor usaha mana yang paling merasakan dampaknya.
“Ya nanti kita lihat, kita terus monitor, sektor mana yang paling terdampak,” katanya di kantornya, Jumat (25/9/2026).
Kendati begitu, ia menilai kondisi ketenagakerjaan secara umum masih dalam tren positif. Menurutnya, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta masih jauh lebih banyak dibanding jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Tapi total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar,” ujar Airlangga.
Data dari Satudata Kemnaker menunjukkan, jumlah PHK di Indonesia telah mencapai 53.490 orang hingga Agustus 2026. Angka ini melonjak 9.685 orang dibanding posisi Juli 2026 yang tercatat 43.805 orang.
“Pada periode Januari-Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” demikian keterangan resmi Kemnaker.
Dilihat dari sebarannya, provinsi dengan jumlah kasus PHK tertinggi pada Agustus 2026 adalah Jawa Barat, dengan kontribusi sekitar 20,34 persen dari total nasional.
Kemnaker sendiri mewanti-wanti bahwa data PHK dalam enam bulan terakhir sifatnya masih dinamis dan berpotensi terus berubah. Sebab, pekerja yang terkena PHK masih punya kesempatan mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal pemutusan kerja terjadi.
“Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan,” jelas Kemnaker. (**)
Halaman : 1 2