Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kembali melonjak. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Agustus 2026, dan pemerintah memastikan akan terus memantau perkembangannya.
Respons Menko Perekonomian
“Kita lihat, kita terus monitor, sektor mana yang paling terdampak.”
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, di kantornya, Jumat (25/9/2026).
Airlangga menegaskan pihaknya akan mengawasi ketat data PHK yang dilaporkan Kemnaker, sekaligus menelusuri sektor-sektor yang paling terpukul. Meski begitu, ia menilai penciptaan lapangan kerja secara keseluruhan masih unggul.
“Total penciptaan lapangan kerja masih lebih besar.”
Airlangga Hartarto
Lonjakan dalam sebulan
Klaim PHK yang tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik dari 43.805 orang (Juli) menjadi 53.490 orang (Agustus) — bertambah 9.685 orang dalam sebulan.
Kemnaker mengingatkan, data enam bulan terakhir masih bersifat dinamis karena pekerja ber-PHK dapat mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK.
“Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan,” keterangan Kemnaker.
Provinsi paling terdampak
Porsi pekerja ber-PHK asal Jawa Barat dibanding total nasional pada Agustus 2026, menjadikannya provinsi dengan jumlah PHK tertinggi bulan itu.
Pemerintah menegaskan akan terus mencermati data ini dari waktu ke waktu, sembari meyakini bahwa laju penciptaan lapangan kerja secara nasional masih melampaui jumlah pekerja yang terkena PHK.