Inilahdata.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memindahkan 120 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan setelah beredar dugaan pesta narkotika jenis sabu di dalam rutan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno membenarkan bahwa pemindahan tersebut berkaitan dengan kasus itu. Keterangan itu disampaikan Minggu (11/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
“120 dari Rutan Depok. Iya, betul (berkaitan dengan pesta sabu),” kata Ishadi.
Menurut Ishadi, sebagian besar napi yang dipindahkan adalah terpidana kasus penyalahgunaan narkoba. Pemindahan ini sudah mendapat izin resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Betul, mayoritas warga binaan narkotika. Mungkin ada sekitar 20-an yang pidana umum. Intinya, semua napi narkotika, sesuai arahan Direktorat Jenderal untuk dipindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya juga menempuh jalur hukum atas dugaan keterlibatan petugas rutan dalam peristiwa itu. Pemeriksaan, menurutnya, masih berjalan.
“Penanganannya dari hasil pemeriksaan yang masih berjalan. Untuk pegawainya yang terkait, dari kemarin Karutan sudah buat LP (Laporan Polisi) dan sedang ditindaklanjuti,” kata Yudi.
Kasus ini mencuat setelah sebuah rekaman video tersebar luas di media sosial. Dalam video itu tampak sejumlah pria yang diduga warga binaan berjoget mengikuti musik keras di sebuah ruangan tertutup.
Pada salah satu cuplikan, seorang narapidana terlihat memegang botol yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu atau bong. (**)
Halaman : 1 2