Inilahdata.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi merampungkan berkas perkara kedua dalam kasus dugaan tindak pidana yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Berkas dengan tersangka mantan Direktur PT DSI berinisial AS itu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga tersangka beserta barang buktinya kini resmi diserahkan untuk memasuki tahap penuntutan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kelengkapan berkas atau P21 itu tertuang dalam surat bernomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Depok.
Sebelum sampai ke tahap ini, tim penyidik disebutnya telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli, sekaligus mengamankan aset senilai puluhan miliar rupiah yang terafiliasi dengan AS.
“Terhadap berkas perkara dengan Tersangka AS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sesuai surat Nomor: B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Depok. Sebagai tindak lanjutnya, Tim Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka AS berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).
Secara keseluruhan, nilai aset yang berhasil disita penyidik dari rangkaian perkara PT DSI kini mencapai sekitar Rp425 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari empat berkas perkara berbeda yang ditangani secara paralel oleh Bareskrim.
Berkas pertama menjerat tiga tersangka berinisial TA, MY, dan AR; berkas kedua adalah AS yang baru saja dilimpahkan; sementara berkas ketiga menyasar tersangka berinisial FH.
Menurut Ade, pemberkasan untuk FH beserta subjek hukum korporasi masih berjalan bersamaan dengan proses lain. Dalam pendalaman perkara FH, penyidik telah memeriksa 35 saksi.
Dari penelusuran itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp5,2 miliar yang diduga merupakan fee brand ambassador, serta bersiap menyita 58 bidang tanah tersebar di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta dengan taksiran nilai sekitar Rp75 miliar.
Penyidik menegaskan proses pelacakan aset atau asset tracing masih terus berjalan seiring data kepemilikan yang terverifikasi dan tervalidasi. Di sisi lain, penanganan dampak terhadap korban juga terus berjalan.
Bareskrim bersama Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendata dan memverifikasi jumlah kerugian yang dialami para lender atau pemberi pinjaman di platform PT DSI. Hingga kini, jumlah korban yang telah terverifikasi tercatat sebanyak 5.714 orang.
“Penyidik tidak hanya berkonsentrasi pada proses penyidikan dalam perkara a quo, namun juga mengoptimalkan aset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI, dalam hal ini lender,” tegas Ade. (**)
Halaman : 1 2