
Inilahdata.com – Persiapan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai memasuki tahap awal. Bersamaan dengan penataan kelembagaannya, pusat keuangan pertama di Tanah Air ini sudah mulai mendekati sejumlah family office di kawasan Asia sebagai bagian dari upaya menarik modal global.
Pemerintah menempatkan PFII sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027, dengan harapan mampu mendorong daya saing investasi nasional.
Modal global yang berhasil masuk diharapkan tidak hanya memperdalam pasar keuangan domestik, tetapi juga membuka alternatif pembiayaan bagi proyek-proyek di sektor riil.
Untuk memikat investor global, baik family office, perbankan asing, maupun pelaku pasar modal, PFII menyiapkan sejumlah insentif besar.
Di antaranya tarif pajak serendah 0% yang berlaku hingga 50 tahun, kelonggaran status kependudukan lewat skema kewarganegaraan ganda bagi talenta global, sampai keberadaan pengadilan khusus dan lembaga arbitrase tersendiri agar sengketa usaha bisa diselesaikan lebih cepat.
Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, kawasan ini dirancang mengambil inspirasi dari Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM), yang menerapkan fleksibilitas ala sistem common law.
Salah satu hal yang tengah dimatangkan pemerintah adalah sosok yang akan menjabat Gubernur PFII.
Berdasarkan Undang-Undang PFII yang disahkan Juli lalu, gubernur nantinya memperoleh kewenangan mengelola kawasan tersebut langsung dari Presiden dan berperan sebagai Ketua Dewan PFII.
Dewan ini beranggotakan Kepala Lembaga Pengelola (LP) PFII, Kepala Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, ditambah paling banyak empat anggota lain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut pemerintah sudah mengantongi nama calon Gubernur PFII, yang berasal dari kalangan internal pemerintahan. Kabar ini turut dibenarkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Sudah (ada calonnya). Nanti akan diumumkan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Ketika dikonfirmasi ulang, Airlangga juga tidak menampik kemungkinan Gubernur PFII akan berkantor sementara di Jakarta, sebelum kawasan ini benar-benar rampung dibangun secara fisik di Bali sebagai lokasi yang dipilih pemerintah.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mengebut penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU PFII, yang di antaranya akan mengatur wilayah operasional serta masa transisi kawasan tersebut.
“Ya yang pasti kan set-up sistem, ekosistemnya harus jadi dulu,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (21/8/2026).
Dalam Pidato Kenegaraan pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan PFII bakal menjadi wajah baru Jakarta dan Bali sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, hingga penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional.
Selain insentif pajak dan peradilan khusus, kawasan ini juga akan memberi kelonggaran dalam penggunaan bahasa.
“Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa kontrak. Prinsip hukum komersial dan standar internasional dapat diadopsi. Hakim ad hoc dapat berasal dari talenta hukum terbaik Indonesia dan dunia,” kata Prabowo di hadapan DPR.
Presiden juga memerinci bahwa aktivitas usaha di PFII kelak mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.
Rincian itu lengkap dengan jaminan kelancaran transfer serta repatriasi modal dan laba, fasilitas perpajakan, golden visa, dan layanan perizinan yang kompetitif.
Meski begitu, Prabowo memastikan aturan antipencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, hingga pertukaran informasi internasional tetap akan ditegakkan di kawasan ini.
“Kami membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia. Untuk awalnya Jakarta dan Bali harus menjadi tempat modal dunia dihimpun dan masa depan Indonesia dibiayai,” tegasnya.
Pada bagian lain, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyebut lembaganya turut ambil bagian dalam persiapan PFII bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Peran Danantara, kata dia, difokuskan pada sisi pembangunan infrastruktur kawasan, sejalan dengan ketentuan UU PFII yang menyebut modal awal Lembaga Pengelola PFII bersumber dari investasi khusus Danantara.
“Danantara ini hanyalah (berperan, red) membangun untuk infrastrukturnya. Gedung, sarana, infrastruktur lainnya ini yang membutuhkan perencanaan baik dan matang sehingga keberadaan PFII benar-benar mendapatkan kepercayaan dan trust dari investor dan family office,” katanya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Rosan juga mengungkapkan pihaknya sempat menggelar pertemuan dengan para investor di Bali, yang dihadiri 110 orang, jauh melampaui undangan awal sebanyak 70 investor.
Ia menyebut respons yang diterima cukup positif, meski para investor turut menanyakan apakah format dan struktur PFII akan mengikuti standar internasional.
Dari peserta yang hadir, mayoritas merupakan family office asal Asia, dan ke depan Rosan berencana memperluas sosialisasi ke kawasan Eropa dan Timur Tengah.
“Memang rencananya paling banyak family office dan kalau kami lihat memang ini yang kami juga banyak mendapat masukan DIFC. Karena, framework mereka juga sangat bagus,” paparnya.
Berdasarkan kajian awal pemerintah, potensi modal global yang bisa ditarik ke PFII diperkirakan mencapai Rp500 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan optimistis angka itu bisa lebih tinggi lagi berkat insentif pajak yang ditawarkan.
Mulai dari tarif Pajak Penghasilan 0% selama 50 tahun hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Bea Masuk untuk kegiatan usaha di kawasan tersebut.
“Kalau itu berhasil, mungkin [potensi modal yang ditarik] bisa lebih besar daripada itu,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026).
Selain modal asing, pemerintah turut membidik dana milik warga negara Indonesia yang selama ini banyak ditempatkan di lembaga keuangan Singapura maupun Hong Kong. Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk.
Josua Pardede mengingatkan bahwa penempatan dana WNI di luar negeri itu bukan semata soal tarif pajak rendah.
Menurutnya, pemilik dana juga mencari kepastian hukum, stabilitas kebijakan, kebebasan mengelola berbagai mata uang, kerahasiaan yang tetap sejalan dengan aturan antipencucian uang, akses ke instrumen investasi global, tenaga profesional, hingga kecepatan proses transaksi.
“Karena itu, fasilitas pajak hanya menjadi pintu masuk. Daya tarik yang menentukan tetap kualitas lembaga, konsistensi kebijakan, dan kepercayaan bahwa ketentuan tidak mudah berubah ketika pemerintahan berganti,” terangnya kepada Bisnis.
Dari sisi proyeksi, Josua menilai target awal penarikan modal global oleh PFII lebih realistis berada di kisaran Rp100 triliun hingga Rp300 triliun dalam tiga sampai lima tahun ke depan, jauh di bawah target pemerintah sebesar Rp500 triliun.
Ia menegaskan angka tersebut merupakan skenario kebijakan, bukan ramalan, dan setara dengan sekitar 1% hingga 3% dari total dana pihak ketiga perbankan nasional yang per Mei 2026 tercatat mencapai Rp9.698,7 triliun.
“Potensinya dapat lebih besar apabila PFII tidak hanya memindahkan pencatatan rekening, tetapi juga menyediakan produk investasi global, penyimpanan aset, pengelolaan warisan, serta pembiayaan proyek domestik yang layak.
Keberhasilannya sebaiknya diukur dari tambahan dana bersih yang benar-benar dikelola di Indonesia dan masuk ke kegiatan produktif, bukan sekadar besarnya aset yang secara administratif dicatat di PFII,” pungkasnya. (**)
Halaman : 1 2