
Inilahdata.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026).
Ia akan menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dua terdakwa, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dalam perkara tudingan ijazah palsu.
Menjelang sidang, sejumlah pihak mulai bersiap. Jokowi bertolak dari Solo ke Jakarta pada Minggu (1/11/2026) siang. Ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, juga dijadwalkan bersaksi.
Menurut Syarif, seluruh berkas perkara sudah berada di tangan jaksa, sehingga Jokowi tinggal hadir dan memberi keterangan.
“Seluruh dokumen, semua ada di kejaksaan. Nanti akan dihadirkan pada saat di pengadilan,” ujarnya di Solo, Minggu.
Dari Sisi Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut kliennya tidak butuh persiapan khusus karena yang disampaikan adalah pengalaman sendiri.
Dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (3/11/2026), ia mengatakan, “Terkait persiapan, saya pikir tidak ada ya, karena yang disampaikan kan fakta yang beliau alami sendiri.”
Satu-satunya hal yang perlu diingat adalah angka dan waktu karena menyangkut peristiwa empat dekade silam, tambahnya.
Rivai juga menyatakan Jokowi akan menunjukkan ijazahnya di persidangan, mulai SD, SMP, SMA, hingga S-1, sesuai janjinya kepada publik.
Selain menerangkan masa kuliah, Jokowi disebut ingin menyampaikan rasa ketidakadilan serta nama baik dan martabatnya yang terkoyak akibat tudingan tersebut.
Dari Sisi Terdakwa
Dokter Tifa mengaku telah mempersiapkan diri selama ratusan hari dan ingin memeriksa Jokowi hingga malam.
“Jadi, kalau nanti ketemu Pak Joko Widodo, saya ingin sidang itu sampai malam,” katanya usai sidang di PN Jaktim, Kamis (29/10/2026).
Timnya, kata dia, tidak hanya akan menanyakan isi berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi juga melakukan pemeriksaan silang terhadap ratusan dokumen yang disebut diperoleh Jokowi selama kuliah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai kehadiran Jokowi sebagai momentum untuk memperjelas perkara.
Pihaknya akan menggali proses perkuliahan Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan membuka dokumen akademik lain berdasarkan barang bukti yang disita, baik dari Jokowi maupun UGM.
“Bukan hanya ijazah akan dibuka, tetapi juga kita akan membuka dokumen-dokumen akademik lain,” ujarnya di program yang sama.
Kesiapan Pengadilan dan Polisi
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, menyatakan sidang terbuka untuk umum, tetapi ruang sidang hanya bisa memuat maksimal 80 orang.
Untuk itu, pengadilan menyiapkan televisi di luar ruangan. Ia menolak berkomentar soal materi yang akan didalami dari Jokowi karena itu kewenangan majelis hakim.
“Kalau pengadilan tentu bersikap netral saja,” tegasnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan pengamanan tiga lapis: ring 1 di ruang sidang utama, ring 2 di sekitar gedung pengadilan, dan ring 3 di luar lingkungan PN Jaktim.
Polisi memadukan pengamanan terbuka dan tertutup, serta menyiapkan lokasi parkir terpisah untuk massa pro Jokowi dan pro Roy Suryo maupun Dokter Tifa. (**)
Halaman : 1 2