Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 Ditetapkan 16 September 2026, Ketua MK Suhartoyo
Mahkamah Konstitusi menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. MK menegaskan aturan ini hanya prosedural.
ATURAN PROSEDURAL, BUKAN PENILAIAN ATAS POKOK PERKARA
PMK 1/2026
Tahapan, kegiatan, dan jadwal PHPU Pilpres 2024
Belum ada penilaian
Atas kewenangan, kedudukan hukum, dan pokok permohonan
LATAR PERKARAMengapa aturan baru diperlukan
Permohonan PHPU Pilpres 2024 diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak pada 10 September 2026
Permohonan mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres, khususnya syarat pendidikan
PMK 1/2024 dinilai tak dapat mengakomodasi permohonan yang baru diajukan pada 2026
PASAL 3 AYAT (1)Penegasan MK atas sifat aturan
“Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan.”
PMK 1/2026
Pasal 3 ayat (2): penilaian dilakukan MK berdasarkan hukum acara, dimuat dalam putusan atau ketetapan
PIHAK PEMOHONDenny Indrayana
“MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 itu sebenarnya langkah yang normatif saja untuk memperjelas tahapan-tahapan persidangan karena PMK sebelumnya tentu sudah lewat waktu.”
DENNY INDRAYANA
Pakar hukum tata negara, pemohon, kepada Tirto, Minggu (20/9/2026)
“Jadi yang kita ingin uji adalah apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan, pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.”
DENNY INDRAYANA
Soal pokok permohonan
PANDANGAN PAKARHerdiansyah Hamzah (Castro), Universitas Mulawarman
“Keberadaan PMK Nomor 1 2026 itu sebenarnya adalah bentuk ketaatan MK terhadap ketentuan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.”
HERDIANSYAH HAMZAH
Pakar hukum tata negara, kepada Tirto, Minggu (20/9/2026)
Menurut Castro, pengadilan wajib memeriksa perkara yang diajukan meski aturan hukumnya dianggap tidak ada atau kurang jelas
Ia membedakan perkara ini dari pemakzulan: dalilnya menyangkut pemenuhan syarat pencalonan sejak awal
“Jadi kalau menurut saya lebih baik memang Mahkamah memberikan keputusan seadil-adilnya berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh Denny dan kawan-kawan agar justru memberikan kepastian hukum.”
HERDIANSYAH HAMZAH
Soal pentingnya kepastian hukum
JADWAL SIDANGBerdasarkan PMK 1/2026
21 September
Pemeriksaan pendahuluan (Senin)
28 September
Sidang putusan sela
29 Sep – 1 Okt
Pembuktian, jika pemeriksaan dilanjutkan
2 – 5 Oktober
Rapat Permusyawaratan Hakim
5 atau 6 Oktober
Pembacaan putusan
Tahap lanjutan setelah pemeriksaan pendahuluan: jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, serta agenda lain
PMK 1/2026 hanya menata jalannya persidangan. Sikap MK atas kewenangan, kedudukan hukum, tenggang waktu, objek, dan pokok permohonan baru akan diuji lewat proses sidang.