
Inilahdata.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Peraturan yang diteken Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026 itu terbit setelah MK menerima permohonan PHPU Pilpres 2024 dari Denny Indrayana dan sejumlah pihak pada 10 September 2026. Permohonan tersebut mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, terutama menyangkut syarat pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan tahapan dan jadwal penanganan PHPU dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak bisa mengakomodasi permohonan yang baru diajukan pada 2026. Karena itu, MK menerbitkan aturan baru untuk mengatur jalannya persidangan perkara ini.
MK menegaskan PMK 1/2026 hanya menyangkut hal prosedural. Aturan tersebut tidak mencerminkan penilaian atau pendirian MK soal kewenangan lembaga, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek permohonan, maupun pokok perkara.
“Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (2) menyebut penilaian atas hal-hal tersebut akan dilakukan MK berdasarkan hukum acara dan dituangkan dalam putusan atau ketetapan.
Pakar hukum tata negara sekaligus pemohon, Denny Indrayana, menilai penerbitan PMK 1/2026 sebagai langkah prosedural untuk menata tahapan sidang. Menurutnya, PMK sebelumnya mengatur sidang PHPU 2024 yang waktunya sudah lewat, sehingga perkara yang diajukan pada 2026 memerlukan aturan baru.
“MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 itu sebenarnya langkah yang normatif saja untuk memperjelas tahapan-tahapan persidangan karena PMK sebelumnya tentu sudah lewat waktu. Mengatur tahapan sidang di tahun 2024, sedangkan sekarang kan tahun 2026,” kata Denny kepada Tirto, Minggu (20/9/2026).
Denny mengapresiasi terbitnya aturan itu dan menilai perlu untuk memperjelas tahapan sidang perkara yang ia ajukan bersama sejumlah pihak. Ia juga menekankan bahwa pasal 3 PMK tersebut menunjukkan MK belum mengambil posisi apa pun.
“Di dalam Pasal 3-nya PMK 1 2026 itu menegaskan bahwa penerbitan peraturan tersebut bukan menunjukkan MK sudah punya posisi dalam hal tenggang waktu, legal standing pemohon, pokok permohonan, hal-hal prosedural lainnya,” ujarnya.
Menurut Denny, tujuan utama permohonan itu adalah menguji apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, agar aturan pencalonan benar-benar diterapkan dalam pemilihan presiden.
“Harapan utama dari pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ke MK adalah menegakkan aturan berkompetisi kita terutama dalam pemilihan presiden. Jangan sampai aturan-aturan itu diutak-atik, diakali untuk kepentingan kandidat tertentu,” kata Denny.
Ia menambahkan, “Jadi yang kita ingin uji adalah apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan, pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.”
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai terbitnya PMK 1/2026 berkaitan dengan adanya permohonan PHPU dari Denny dan pihak lain.
Ia merujuk Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan pengadilan memeriksa perkara yang diajukan meski aturan hukumnya dianggap belum ada atau kurang jelas.
“Jadi atas nama hukum, permohonan pengajuan permohonan itu yang diajukan oleh Denny dan kawan-kawan itu tidak boleh ditolak oleh pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Jadi Mahkamah Konstitusi harus tetap memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu,” kata Castro dikutip dari Tirto, Minggu (20/9/2026).
Menurut Castro, perkara ini berkaitan dengan hasil Pemilu 2024 karena yang dipersoalkan adalah status Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilu tersebut.
Ia menyebut perkara diajukan setelah jalur peradilan lain yang sebelumnya ditempuh dinilai tidak dapat mengadili pokok persoalan itu.
“Keberadaan PMK Nomor 1 2026 itu sebenarnya adalah bentuk ketaatan MK terhadap ketentuan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.
Castro juga membedakan perkara ini dari mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden. Pasal 7A UUD 1945, katanya, memakai frasa “tidak lagi memenuhi syarat”, yang berarti seseorang melakukan perbuatan tercela setelah menjabat.
Sementara dalil Denny menyangkut dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan sejak awal, bukan kondisi yang muncul setelah menjabat. Ia menilai putusan MK, jika seluruh aspek permohonan diperiksa sesuai hukum acara, dapat memberi kepastian hukum soal status Gibran.
“Jadi kalau menurut saya lebih baik memang Mahkamah memberikan keputusan seadil-adilnya berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh Denny dan kawan-kawan agar justru memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Jadwal sidang PHPU Pilpres 2024
Berdasarkan PMK 1/2026, pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin (21/9/2026), dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, serta agenda persidangan lainnya. Sidang putusan sela dijadwalkan pada 28 September 2026.
Jika pemeriksaan dilanjutkan, pembuktian berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026. Rapat Permusyawaratan Hakim digelar 2 sampai 5 Oktober 2026, dan pembacaan putusan dijadwalkan pada 5 atau 6 Oktober 2026. (**)
Halaman : 1 2