Minggu, 31 Mei 2026 - :
25 Mei 2026 - 12:29 | 474 Views | 0 Suka

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Terbongkar, Setoran Pajak Raksasa Sawit Disebut Hanya 0,4%

3 mnt baca

Inilahdata.com – Sejumlah perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diduga menjalankan praktik transfer pricing melalui transaksi ekspor dengan harga yang tidak wajar. Dugaan tersebut membuat setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan perusahaan-perusahaan itu disebut hanya sekitar 0,4 persen dari total omzet sebenarnya.

Angka tersebut jauh di bawah tarif normal PPh Badan yang ditetapkan pemerintah sebesar 22 persen. Bahkan, kontribusi pajak para eksportir besar itu disebut lebih rendah dibanding tarif pajak final UMKM yang berada di level 0,5 persen.

Temuan itu tercantum dalam dokumen analisis transaksi ekspor CPO dan produk turunannya milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dilansir Bloomberg, Senin (25/05/2026).

Analisis dilakukan terhadap 10 perusahaan eksportir CPO dengan nilai ekspor terbesar sepanjang periode 2020 hingga 2024. Sebagian perusahaan tersebut diketahui merupakan anak usaha dari empat grup besar industri sawit nasional.

Diduga Gunakan Trading Company di Singapura

Dalam dokumen tersebut, pemerintah melakukan pengujian terhadap 35 sampel transaksi ekspor yang dipilih secara acak.

Hasil analisis menunjukkan pola transaksi ekspor banyak dilakukan melalui perusahaan perdagangan atau trading company di Singapura yang masih terafiliasi dengan eksportir di Indonesia.

Namun, barang dari Indonesia disebut langsung dikirim ke negara tujuan akhir, yang mayoritas menuju Amerika Serikat.

Melalui pola transaksi itu, ditemukan selisih signifikan antara harga free on board (FOB) yang dilaporkan eksportir dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai estimasi pasar internasional berdasarkan data S&P Global.

Selisih harga tersebut diduga digunakan untuk menekan laba kena pajak sehingga berdampak pada kecilnya setoran PPh Badan perusahaan eksportir.

Praktik inilah yang belakangan disebut pemerintah sebagai bentuk under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.

Purbaya: Ada Ekspor yang Dilaporkan Seperempat Harga Asli

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya telah membawa dokumen hasil studi terkait dugaan manipulasi harga ekspor CPO saat menghadiri pertemuan di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Menurut Purbaya, analisis awal dilakukan terhadap 10 perusahaan besar dengan pengambilan sampel secara acak dari sejumlah pengapalan ekspor mereka.

“Saya melakukan pengujian terhadap perusahaan-perusahaan besar itu secara acak dan hasilnya ternyata cukup signifikan,” ujar Purbaya di Istana Negara, Kamis (21/5/2026).

Ia menyebut terdapat indikasi kuat praktik under-invoicing, termasuk dalam transaksi ekspor menuju Amerika Serikat.

“Ada transaksi ekspor yang nilainya di Indonesia tercatat jauh lebih rendah dibanding harga yang tercatat di Amerika. Bahkan ada yang hanya seperempat hingga sepertiga dari nilai sebenarnya,” katanya.

Purbaya menjelaskan salah satu perusahaan mencatat nilai ekspor sebesar US$2,6 juta di Indonesia, sementara nilai impor barang yang sama di Amerika Serikat mencapai US$4,2 juta.

Menurut dia, terdapat pula kasus lain yang selisih nilainya lebih mencolok.

“Ada juga perusahaan yang melaporkan ekspor sekitar US$1,44 juta, tetapi data impor di negara tujuan mencapai US$4 juta. Selisihnya sangat besar dan bisa terdeteksi dari pelacakan kapal per kapal,” ungkapnya.

Tim Gabungan Sudah Bergerak Sejak Tiga Bulan Lalu

Purbaya mengatakan investigasi terkait dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing tersebut sebenarnya telah berjalan sejak sekitar tiga bulan terakhir.

Pemerintah disebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menghitung ulang nilai ekspor perusahaan-perusahaan terkait dalam beberapa tahun terakhir.

“Tim sebenarnya sudah bekerja sejak dua sampai tiga bulan lalu. Kami sedang menunggu hasil laporan lengkapnya,” kata Purbaya.

Berdasarkan analisis pemerintah, rerata penjualan ekspor dari 10 perusahaan tersebut mencapai lebih dari 50 persen total omzet perusahaan. Dengan proporsi sebesar itu, dugaan manipulasi harga ekspor dinilai berdampak besar terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan dan devisa ekspor. (**)

KURS

Akurat berbasis data Update berita disini ⬇️

GALERY FOTO

GALERY VIDEO

PARTNER

ADVERTISING

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%