Rabu, 28 Okt 2026 - :
23 Okt 2026 - 11:17 | 46 Views | 0 Suka

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL Seluas 3.500 Hektare di Papua

9 mnt baca
IUP3.500 hektare Wilayah bekas tambang kembali menjadi milik negara
Satgas PKH mencabut IUP PT KEL seluas 3.500 hektare di PapuaSeluruh wilayah bekas operasi pertambangan dikembalikan sebagai milik negara
3.500 ha
Luas izin usaha pertambangan PT KEL di Papua yang dicabut Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Tambang emas tanpa persetujuan kawasan hutan berujung pencabutan izin.

Pelaksana Satgas PKH
Lokasi Papua
Komoditas Emas
Alasan pencabutan
1
Menambang emas secara ilegalKegiatan terbukti berlangsung di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
2
Beroperasi tanpa PPKHPerusahaan tidak melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk lahan 275,9025 hektare.
3
Tidak menempatkan jaminan reklamasiJaminan itu dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan.
4
Tidak melaksanakan reklamasiPemulihan lahan tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lahan tanpa PPKH
170,4459 hadi dalam WIUP
105,4566 hadi luar WIUP
Total 275,9025 hektare
Setelah izin dicabut
LaranganMenambang dan menjual

PT KEL dilarang menambang dan memasarkan hasil tambang.

Status lahanMilik negara

Seluruh wilayah bekas operasi dikembalikan statusnya menjadi milik negara.

Kewajiban lingkunganPemulihan

Perusahaan tetap wajib memulihkan lingkungan.

Kewajiban keuanganPajak, royalti, pesangon

Tunggakan pajak dan royalti dilunasi, pesangon purna pekerja diselesaikan.

Pengelolaan ke depan
Dikelola BUMNLingkungan dilindungiHak keuangan negara dipenuhiHak masyarakat adat dihormati

Pencabutan tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Dasar hukumnya Pasal 119 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin bagi pemegang izin yang melanggar kewajiban perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Kutipan

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara.”

Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya.”

Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung

Izin dicabut, lahan kembali ke negara, kewajiban pemulihan tetap berjalan.

Inilahdata.com
Sumber: Keterangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal pencabutan IUP PT KEL oleh Satgas PKH, Kamis (22/10/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%