Tunggakan pajak dan royalti dilunasi, pesangon purna pekerja diselesaikan.
Pengelolaan ke depan
Dikelola BUMNLingkungan dilindungiHak keuangan negara dipenuhiHak masyarakat adat dihormati
Pencabutan tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Dasar hukumnya Pasal 119 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin bagi pemegang izin yang melanggar kewajiban perizinan dan peraturan perundang-undangan.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara.”
Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya.”
Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung
Izin dicabut, lahan kembali ke negara, kewajiban pemulihan tetap berjalan.
Inilahdata.com
Sumber: Keterangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal pencabutan IUP PT KEL oleh Satgas PKH, Kamis (22/10/2026)