Rabu, 21 Okt 2026 - :
17 Okt 2026 - 12:52 | 78 Views | 0 Suka

Pasutri Jember Ditangkap, Tujuh Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Orang

10 mnt baca
Konferensi pers di Mapolda Jatim, SurabayaJumat, 16 Oktober 2026
JemberTerminal PurabayaPetugas terminal
Empat dari tujuh anak kabur ke terminal dan dikejar tersangkaPetugas terminal mengamankan mereka dan melapor ke polisiTiga anak lain diselamatkan polisi di Jember
7
anak di bawah umur jadi korbanperdagangan orang di Jember, berusia 13 sampai 17 tahun, asal Jawa Tengah dan Jawa Barat

Pasangan suami istri ditangkap dan dijerat tiga undang-undang sekaligus, sementara polisi masih menelusuri kemungkinan korban lain.

Tersangka WJ (37) dan IM (52)
Eksploitasi 1 sampai 2 minggu
Ancaman penjara 5 sampai 15 tahun
Dari tawaran kerja sampai terbongkar
Ditawari kerjaSalah satu tersangka, sekampung dengan beberapa korban di Jawa Tengah, menawarkan pekerjaan di tempat karaoke di Jawa Timur.
Tawaran diterimaTerimpit ekonomi dan putus sekolah, para korban mengiyakan.
Dieksploitasi di JemberSetibanya di sana, ketujuh anak dipaksa melayani laki-laki dewasa.
Empat anak kaburMereka lari ke Terminal Purabaya (Bungurasih), Sidoarjo, dan sempat dikejar tersangka.
Polisi bergerakPetugas terminal melapor, polisi mengembangkan kasus ke Jember dan menyelamatkan tiga anak lainnya.
Angka kunci
Korban7 anakSemuanya perempuan, usia 13 sampai 17 tahun
Durasi1–2 mingguRentang eksploitasi yang dialami para korban
Hukuman5–15 tahunAncaman penjara menurut polisi
Bagaimana tujuh anak keluar dari jerat
Total korban7 anak
Kabur sendiri ke terminal4 anak
Diselamatkan polisi di Jember3 anak
Jerat hukum para tersangka
Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Yang masih didalami polisi
Kemungkinan adanya korban lain di luar tujuh anak yang sudah diketahui.
Total keuntungan yang diraup pasangan tersangka dari eksploitasi anak.
Motif sementara yang terlihat adalah mencari keuntungan pribadi.
Kutipan

“Perannya adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya.”

Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim

“Salah satu tersangka itu berdomisili di Jawa Tengah, satu kampung dengan beberapa anak yang jadi korban. Mereka ditawari pekerjaan di Jawa Timur, di tempat karaoke.”

Kombes Pol Ganis Setyaningrum

“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.”

Kombes Pol Ganis Setyaningrum

Empat anak berani lari dan petugas terminal sigap melapor, kini penyidik masih menghitung berapa banyak korban lain yang mungkin ada.

Inilahdata.com
Sumber: Keterangan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/10/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%