
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Kredit Foto: BBC
12 Okt 2026 - 03:08 | 22 Views | 0 Suka
Ultimatum Sebulan untuk Gibran, Diaspora Desak Minta Maaf dan Mundur
Politik dan PemerintahanMinggu, 11 Oktober 2026
Forum Komunikasi Diaspora Indonesia mengirim surat ke DPR, MPR, Presiden, dan Wapres. Isinya, Gibran diminta minta maaf dan mundur, atau pimpinan DPR dan MPR diminta memulai pemakzulan.
Tuntutan pertamaGibran meminta maaf dan mengundurkan diri sebagai wakil presiden sesingkat-singkatnya.
bila dalam 30 hari belum ada pengumuman mundur
Tuntutan keduaPimpinan DPR dan MPR diminta memulai proses pemakzulan.
Isi suratNomor 001/FKDI/X/2026
“Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan.”
Surat FKDI, ditandatangani Ketua Eko Raharjo dan Sekjen Agus Yunanto
Putusan MKNomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dibacakan 6 Oktober 2026
Yang dijadikan pijakan FKDI
- MK tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran punya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan SMA
- Temuan itu dipakai untuk mempertanyakan syarat Gibran sebagai calon dan pejabat terlantik
Dasar tuntutan organisasi
Yang diputuskan MK
- Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya kedudukan hukum
- Bukan putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, dan tidak memerintahkan DPR atau MPR memakzulkan
Amar putusan
Jalur konstitusiPasal 7A dan 7B UUD 1945
FKDI merujuk dua pasal ini sebagai dasar pemberhentian presiden dan wakil presiden. Namun pemakzulan punya tahapan dan syarat sendiri, sehingga desakan organisasi masyarakat tidak otomatis memulai atau menentukan hasilnya.
Alasan mundur lebih duluMoral, waktu, dan biaya
“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR.”
FKDI, menyebut akhlak dan martabat kebangsaan berlandaskan Pancasila sebagai pertimbangan utama
Sampai saat ini tuntutan itu baru berupa aspirasi. Bila pemakzulan ditempuh, prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme konstitusi.
Inilahdata.com
Sumber: Surat aspirasi FKDI Nomor 001/FKDI/X/2026 dan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Halaman : 1 2