Senin, 12 Okt 2026 - :
12 Okt 2026 - 03:08 | 23 Views | 0 Suka

Ultimatum Sebulan untuk Gibran, Diaspora Desak Minta Maaf dan Mundur

8 mnt baca

Inilahdata.com – Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) mendesak DPR dan MPR bersikap soal posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bila ia tidak mundur dalam 30 hari. Lewat surat aspirasi, forum itu juga meminta Gibran menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Surat bernomor 001/FKDI/X/2026 itu dialamatkan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden, dan Wakil Presiden. Dokumen tersebut diteken Ketua FKDI Eko Raharjo dan Sekretaris Jenderal FKDI Agus Yunanto.

FKDI mengajukan dua tuntutan. Pertama, Gibran diminta meminta maaf dan mundur dari kursi wakil presiden secepat mungkin. Kedua, bila dalam 30 hari tidak ada pengumuman pengunduran diri, pimpinan DPR dan MPR diminta memulai proses pemakzulan.

“Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” demikian bunyi surat itu, dikutip Minggu (11/10/2026).

Tuntutan tersebut bertumpu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Bagi FKDI, temuan itu cukup untuk mempertanyakan terpenuhinya syarat Gibran, baik saat mencalonkan diri maupun setelah dilantik. Karena itu, organisasi tersebut meminta lembaga negara menindaklanjutinya lewat jalur konstitusional.

Meski begitu, amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan itu tidak bisa dibaca sebagai pernyataan langsung MK bahwa Gibran tidak memenuhi syarat, apalagi perintah kepada DPR dan MPR untuk memulai pemakzulan.

Dalam suratnya, FKDI menyebut Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai landasan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Namun pemakzulan memiliki tahapan dan syarat tersendiri, sehingga desakan organisasi masyarakat tidak otomatis memulai proses itu ataupun menentukan hasilnya.

FKDI juga menjelaskan mengapa pengunduran diri mereka dahulukan ketimbang pemakzulan. Mereka menyebut akhlak dan martabat kebangsaan berlandaskan Pancasila sebagai pertimbangan utama. Selain alasan moral, menurut FKDI, permintaan maaf dan pengunduran diri dapat menghemat waktu dan biaya jika persoalan ini berlanjut di DPR dan MPR.

“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.

FKDI menyebut suratnya sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan diaspora Indonesia terhadap penyelenggaraan negara dan penegakan prinsip demokrasi. Mereka berharap lembaga penerima surat memberi perhatian.

Untuk saat ini, tuntutan FKDI masih sebatas aspirasi. Jika pemakzulan benar ditempuh, prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan konstitusi. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%