Dokumen tidak diserahkan ke Pengadilan Agama SungguminasaDokumen yang diterima 2 September 2026 ditahan seorang oknum kurir mitra dan tidak diantar ke alamat tujuan.
Urutan peristiwa
12 September 2026Dokumen MA diterima PosIND di Sungguminasa.
2Minggu, 4 OktoberHusniah menyampaikan dugaan sabotase surat melalui Pos di Rujab Bupati Gowa.
3Rabu, 7 OktoberPT Pos Indonesia meluruskan keterangan awal dan meminta maaf.
Dampak bagi Bupati Gowa
Surat MA semestinya memberi Husniah kesempatan menyampaikan klarifikasi atas uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa. Surat tak sampai hingga putusan MA keluar, sehingga ia kehilangan hak menyampaikan pendapat atau sanggahan di tengah tahapan pemakzulan.
Sudah dilakukanLapor dugaan sabotase ke Polda Sulsel
Akan ditempuhSurat resmi ke Mahkamah Agung
Akan ditempuhSurat resmi ke Kemendagri
Dugaan sabotase adalah pernyataan Bupati Gowa yang kini dilaporkan. Kuasa hukumnya belum menyebut pihak terlapor dan menyerahkannya kepada penyidik Polda Sulsel.
Permintaan maaf PT Pos Indonesia
Mahkamah Agung RIselaku pengirim
Bupati Gowaselaku alamat tujuan
Pengadilan Agama Sungguminasayang turut disebut dalam pemberitaan
Pernyataan
“Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas.”
Sri Endarti Halim, Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA.”
Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa, 4 Oktober 2026
“Nanti siapa yang bertanggung jawab kita serahkan ke penyidik Polda Sulawesi Selatan.”
Adhi Bintang, kuasa hukum Bupati Gowa
Satu surat yang tak sampai kini memicu laporan polisi, permintaan maaf, dan pertanyaan soal hak membela diri.
Inilahdata.com
Sumber: Keterangan Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia Sri Endarti Halim (7/10/2026), konferensi pers Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (4/10/2026), dan keterangan kuasa hukum Adhi Bintang