
Inilahdata.com – PT Pos Indonesia (Persero) meminta maaf setelah surat Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak pernah sampai ke tangan yang dituju. Husniah menduga ada sabotase di balik peristiwa itu, yang terjadi di tengah tahapan pemakzulan dirinya.
Permohonan maaf disampaikan Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia Sri Endarti Halim dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026). Pos meminta maaf kepada MA selaku pengirim, Bupati Gowa selaku penerima, dan Pengadilan Agama Sungguminasa.
Sri menyebut Pos sudah melakukan investigasi internal atas kelalaian pengantaran dokumen itu. Hasilnya sekaligus meluruskan kabar sebelumnya bahwa surat tersebut nyasar ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Dari penelusuran di Sungguminasa, dokumen yang diterima pada 2 September 2026 ternyata tidak diserahkan ke pengadilan itu. Surat tersebut justru ditahan oknum kurir.
“Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas,” ujar Sri.
Karena itu, Pos juga meminta maaf kepada Pengadilan Agama Sungguminasa yang ikut disebut dalam pemberitaan.
Pos menegaskan tidak membenarkan tindakan yang menyalahi SOP dan aturan perusahaan, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan internal. Pos juga menghormati hak Bupati Gowa untuk menempuh jalur hukum.
Husniah sebelumnya melaporkan dugaan sabotase surat MA ke Polda Sulsel. Surat itu seharusnya memberinya kesempatan menyampaikan klarifikasi atas uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa. Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10).
“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui Pos,” tegas Husniah.
Surat itu belakangan disebut diantar ke Pengadilan Sungguminasa dan tak pernah diterima Husniah hingga putusan MA keluar. Akibatnya, ia kehilangan hak menyampaikan pendapat atau sanggahan di tengah proses pemakzulan di MA.
“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” kata Husniah.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, belum menyebut siapa yang dilaporkan. Menurutnya, hal itu diserahkan kepada penyidik.
“Nanti siapa yang bertanggung jawab kita serahkan ke penyidik Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya. (**)
Halaman : 1 2