Kamis, 08 Okt 2026 - :
7 Okt 2026 - 19:25 | 54 Views | 0 Suka

Nusron Wahid Ternyata Mangkir dari Panggilan KPK

9 mnt baca
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta SelatanRabu, 7 Oktober 2026

KPK masih menanti Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan HGB.

Status: saksi
Pukul 11.19 WIB: belum tampak
Prinsip: praduga tak bersalah
Jalan perkara sampai hari ini
Senin, 14 SeptemberOTT di wilayah Jabodetabek: 19 orang ditangkap tangan, uang Rp106,3 miliar disita sebagai barang bukti.
Saat iniKPK memproses delapan tersangka, seluruhnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Rabu, 7 OktoberNusron Wahid dipanggil sebagai saksi. Hingga 11.19 WIB, kehadirannya belum terlihat.
Siapa saja delapan tersangka
2 pemberi
2 pejabat pertanahan
4 orang yang disebut KPK kepercayaan Nusron

Disangka pemberi

Adrianto Pitojo AdhiPresdir PT Summarecon Agung TbkRizal Pahlevi

Pejabat pertanahan

Sontang Coin ManurungKepala Kantor Pertanahan Kab. Bogor ILampriDirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

Disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron

Arif SugiyantoMantan Bupati Kebumen
Fahd El Fouz alias Fahd A RafiqPolitikus Partai Golkar
Muhammad Fakhry
Erwin
Penggolongan “orang kepercayaan” adalah sebutan KPK dalam penyidikan. Nusron Wahid berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil operasi tangkap tangan

19 orang

ditangkap tangan di wilayah Jabodetabek

Rp106,3 miliar

uang yang ditemukan sebagai barang bukti
Pernyataan KPK

“Sampai siang ini kami masih tunggu kehadirannya.”

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Rabu (7/10)

“KPK meyakini saudara NW [Nusron Wahid] akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.”

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Pasal yang disangkakan
Pemberi suap (Adrianto dan Rizal)Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b KUHP, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, juncto UU Penyesuaian Pidana dan Pasal 20 KUHP.
Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, FakhryPasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP, juncto UU Penyesuaian Pidana dan Pasal 20 KUHP.

Yang dinanti hari ini adalah keterangan seorang saksi, bukan putusan.

Inilahdata.com
Sumber: Keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (7/10/2026) dan data penyidikan KPK
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%