“Sampai siang ini kami masih tunggu kehadirannya.”
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Rabu (7/10)
“KPK meyakini saudara NW [Nusron Wahid] akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.”
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Pasal yang disangkakan
Pemberi suap (Adrianto dan Rizal)Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b KUHP, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, juncto UU Penyesuaian Pidana dan Pasal 20 KUHP.
Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, FakhryPasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP, juncto UU Penyesuaian Pidana dan Pasal 20 KUHP.
Yang dinanti hari ini adalah keterangan seorang saksi, bukan putusan.
Inilahdata.com
Sumber: Keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (7/10/2026) dan data penyidikan KPK