Kamis, 08 Okt 2026 - :
7 Okt 2026 - 19:25 | 55 Views | 0 Suka

Nusron Wahid Ternyata Mangkir dari Panggilan KPK

9 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga siang ini, Rabu (7/10/2026), masih menunggu kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Per pukul 11.19 WIB, Nusron belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Sampai siang ini kami masih tunggu kehadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis.

Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK meminta ia bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut. Menurut Budi, pemeriksaan ini bagian dari proses penyidikan untuk menggali informasi dan keterangan yang diperlukan penyidik agar konstruksi perkara semakin terang. Budi mengaku KPK optimistis Nusron akan datang.

“KPK meyakini saudara NW [Nusron Wahid] akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional, bertumpu pada alat bukti dan aturan perundang-undangan. KPK, kata Budi, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak hukum semua pihak.

Sejauh ini KPK memproses delapan tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Rizal, yang disebut sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatifnya, keduanya dijerat Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.

Adapun Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatifnya adalah Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi itu KPK mengamankan 19 orang dan menemukan uang tunai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%