
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kredit Foto: Kompas
7 Okt 2026 - 16:38 | 75 Views | 0 Suka
Jaksa Dakwa Febrie Adriansyah Cuci Uang, Nilainya Fantastis
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kejaksaan AgungRabu, 7 Oktober 2026
Dakwaan TPPUMenurut jaksa
Asal uangDiketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi
Ditempatkan diSejumlah rekening dan modal usaha perusahaan afiliasi
Dibelanjakan untukTanah, bangunan, kendaraan, dan emas
Ditukarkan keSejumlah mata uang asing
Ilustrasi uraian dakwaan: asal-usul disamarkan, lalu diurai jaksa
Rp,7 miliardan US$440.990total penerimaan yang didakwakan, 2020 sampai Juli 2026
Jaksa mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang yang diduga berasal dari korupsi.
Terdakwa Febrie Adriansyah
Dakwaan pencucian uang
Dibacakan 7 Oktober 2026
Penerimaan yang disebut dalam dakwaan
Tan Kian, pengusahaSGD 5 juta, sekitar Rp55 M
Lewat Ferry Yanto Hongkiriwang, terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Michael Njoman, PT Cahaya Baja SuksesSaham Rp14 M
Lewat Ferry dan PT Tompotika Mulia Abadi, terkait sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia
Tria Bellitonito Aturbumi, PT Oktasan Baruna PersadaRp20,6 M
Diterima dari Dirut PT OBP
Andy Chandra Tan dan Heri Janto, PT Budi Agung SentosaRp60 M, plus tanah/bangunan
Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry, lewat PT Kresna Pusaka Energi
Pihak-pihak lainRp203,47 M
Terkait perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie
Panjang batang membandingkan tiap penerimaan terhadap yang terbesar, bukan porsi dari total. Nilai SGD dalam rupiah adalah perkiraan dari dakwaan.
Jabatan dan pasal
Kaitan dengan jabatan
- Penerimaan dikaitkan dengan posisi Febrie sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus
- Juga saat ia menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung
- Rentang waktu: 2020 hingga Juli 2026
Pasal yang didakwakan
- Pasal 607 ayat (1) huruf a
- Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c dan Pasal 127 ayat (1)
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ini baru dakwaan jaksa. Pembuktian dilakukan dalam persidangan, dan terdakwa berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kutipan
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.”
Jaksa penuntut umum, dakwaan TPPU, 7 Oktober 2026
Dakwaan menguraikan jalur uang dari perkara ke rekening hingga aset, tetapi semuanya masih harus dibuktikan di pengadilan.
Inilahdata.com
Sumber: Dakwaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (7/10/2026)
Halaman : 1 2