Kamis, 08 Okt 2026 - :
7 Okt 2026 - 16:38 | 76 Views | 0 Suka

Jaksa Dakwa Febrie Adriansyah Cuci Uang, Nilainya Fantastis

9 mnt baca

Inilahdata.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang dengan total Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang menurut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa menyebut uang itu diterima Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain dalam rentang 2020 hingga Juli 2026.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa saat membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut jaksa, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika ia menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat memimpin Jampidsus.

Salah satu penerimaan yang disebut ialah 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp55 miliar, dari pengusaha Tan Kian. Uang itu disebut diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga menyebut Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS).

Saham itu diterima lewat Ferry dengan memakai PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).

Selain itu, Febrie disebut menerima Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Dalam dakwaan lain, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry menerima Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Heri Janto, Direktur Utama PT BAS.

Penerimaan ini disebut berlangsung lewat Don Ritto dan Nurman Herin menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Jaksa menambahkan, ada pula penerimaan Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang dikaitkan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut.

Caranya, menaruhnya di sejumlah rekening, menempatkannya seolah-olah sebagai modal usaha di beberapa perusahaan afiliasi, dan membelanjakannya untuk tanah, bangunan, kendaraan, serta emas. Harta itu juga disebut ditukar ke berbagai mata uang asing.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%