
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar. Kredit Foto: Kumparan
7 Okt 2026 - 15:26 | 101 Views | 0 Suka
Pakar UGM Zainal Arifin Mochtar: Jalur Pemakzulan Gibran Bisa Ditempuh
Pemakzulan Wapres, Hukum Tata Negara UGMRabu, 7 Oktober 2026
Zainal Arifin Mochtar menilai jalur pemakzulan Gibran bisa ditempuh, setelah putusan MK dibaca tak menemukan bukti kelulusan SMA saat pencalonan.
Pakar Hukum Tata Negara UGM
Dasar Pasal 7A UUD 1945
Putusan MK 6 Oktober 2026
Pembacaan Zainal atas putusan
Menurut Zainal
- Fakta pentingnya: dokumen ijazah atau sertifikat diploma Gibran tidak ditemukan saat mendaftar
- MK mengakui ada pelanggaran, tetapi tak bisa serta-merta menegakkan hukum
- Pemohon tak punya kedudukan hukum, dan UUD punya mekanisme tersendiri
- Verifikasi KPU dinilai acak-acakan, surat keterangan berbasis kehadiran, bukan ijazah
Amar yang dibacakan
- Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima
- Dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (6/10/2026)
- Gugatan menyangkut keabsahan ijazah Gibran, Wapres ke-12, di Pilpres 2024
- Putusan itu dibaca sebagai sikap bahwa syarat administrasi Gibran tidak bermasalah
Pandangan Zainal berbeda dengan pembacaan di atas. Amar sendiri hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Tiga gerbang pemakzulan
1DPR meminta MKDPR lebih dulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapatnya.
2MK memutusYang diuji: pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela, dan/atau tak lagi memenuhi syarat.
3MPR memberhentikanUsul DPR dibawa ke MPR, yang berwenang memberhentikan dalam masa jabatan.
Dua kemungkinan versi Zainal
Kemungkinan pertama
- Gibran secara pasti tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden
- Calon wakil presiden sekurang-kurangnya harus berijazah SMA
Kemungkinan kedua
- Bila akhirnya terbukti tak punya ijazah SMA, setidaknya satu syarat pemakzulan terpenuhi
- Pasal 7A: pemberhentian bisa karena pelanggaran hukum, atau tak lagi memenuhi syarat
Kutipan
“MK kira-kira menggambarkan bahwa pelanggaran itu ada, nyata, terlihat, tetapi pemohon nggak punya kedudukan hukum.”
Zainal Arifin Mochtar, di kanal YouTube Uchange Indonesia
“Saya rasa tergantung negara ini, maukah menyelesaikan problem ini dengan membawa ini ke impeachment ataukah kemudian membiarkan saja.”
Zainal Arifin Mochtar, dikutip 7 Oktober 2026
Jalur pemakzulan terbuka secara konstitusional, tetapi apakah ditempuh bergantung pada kemauan lembaga negara.
Inilahdata.com
Sumber: Video Zainal Arifin Mochtar di kanal YouTube Uchange Indonesia (dikutip 7/10/2026) dan pembacaan amar putusan MK oleh Hakim Suhartoyo (6/10/2026)
Halaman : 1 2