
Inilahdata.com – Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, berpendapat bahwa pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan jalur yang bisa ditempuh.
Pandangan itu ia sampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang menyoal ijazah Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut Zainal, poin terpenting dari putusan tersebut adalah tidak ditemukannya dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat diploma pendidikan SMA atau sederajat ketika mendaftar.
Ia juga membaca bahwa MK mengakui adanya pelanggaran, tetapi lembaga itu tidak bisa serta-merta menegakkan hukum.
“Jadi MK kira-kira menggambarkan bahwa pelanggaran itu ada, nyata, terlihat, tetapi pemohon nggak punya kedudukan hukum untuk mempersoalkan itu, dan ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan menurut undang-undang dasar,” kata Zainal dalam video di kanal YouTube Uchange Indonesia, dikutip Rabu (7/10/2026).
Dari situ, ia menyimpulkan jalur yang tersisa adalah pemakzulan. Jika ditempuh, ada dua kemungkinan. Pertama, Gibran dipastikan tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, sebab calon wakil presiden minimal harus berijazah SMA. Kedua, bila akhirnya terbukti tidak punya ijazah SMA, setidaknya salah satu syarat pemakzulan terpenuhi.
Dasarnya Pasal 7A UUD 1945. Pasal itu menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan oleh MPR atas usul DPR, baik karena terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun karena terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Zainal juga menyinggung proses verifikasi di KPU yang menurutnya dilakukan secara asal-asalan. Surat keterangan yang keluar, katanya, hanya berbasis kehadiran, bukan ijazah. Menurut dia, hal itu mendukung dalil para pemohon bahwa persoalan ini terstruktur, sistematis, dan tercela.
Secara prosedur, pemakzulan dilakukan lewat usul DPR kepada MPR. Namun DPR lebih dulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapatnya bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Saya rasa tergantung negara ini, maukah menyelesaikan problem ini dengan membawa ini ke impeachment ataukah kemudian membiarkan saja,” ujar Zainal.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menerima permohonan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 itu. Gugatan tersebut bagian dari perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (6/10/2026). Dengan putusan itu, MK dibaca menganggap syarat administrasi pencalonan Gibran tidak bermasalah.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam amar putusan. (**)
Halaman : 1 2