Alasan tidak ditahan: penahanan kepala daerah butuh persetujuan menteri
Penyidikan bupati atau wali kota
Syarat: persetujuan tertulis menteri
Penahanan
Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyidikan yang dilanjutkan penahanan memerlukan persetujuan tertulis dari menteri.
Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah.
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kabagops Kortas Tipidkor Bareskrim Polri
Adhi Bintang menyebut pihaknya akan menguji sangkaan di proses selanjutnya.
Praperadilan
Belum ada pengajuan-pengajuan itu.
Adhi membantah kabar bahwa praperadilan atas penetapan tersangka sudah diajukan.
INILAHDATA.COM
Inilahdata.com – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pulang dari Gedung Bareskrim Polri tanpa ditahan, Kamis (1/10/2026). Ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai pada 17.45 WIB. Kabagops Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menyebut penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Husniah.
Kenapa tersangka tidak langsung ditahan? Menurut Ahmad, ada ketentuan khusus untuk kepala daerah. Ia merujuk Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah.
“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa penahanan bupati atau wali kota dalam penyidikan mensyaratkan persetujuan Mendagri.
Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 memang mengatur hal itu. Penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota harus mengantongi persetujuan tertulis dari menteri.
Pengacara: Hadir Bukan Berarti Mengaku
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan kliennya datang ke Jakarta sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Namun ia mengingatkan, kehadiran itu tidak boleh dibaca sebagai pembenaran atas dugaan pemerasan yang disangkakan.
“Bentuk kooperatif kami, yaitu tadi kami hadir di Jakarta atas panggilan pemeriksaan tersangka, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu,” kata Adhi saat dihubungi.
Ia menambahkan, pihaknya akan menguji sangkaan tersebut di tahap berikutnya.
Jerat Perkara PBG dan Perizinan
Sebelumnya, Kortas Tipidkor menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi.
Perkara itu berkaitan dengan pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa sepanjang 2025–2026.
Adhi juga menepis kabar bahwa pihaknya sudah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
“Belum ada pengajuan-pengajuan itu,” ujarnya. (**)