Ilustrasi: panel kayu dan AC fasilitas umum dicopot dalam penertiban Lapas Sukamiskin
Buntut temuan dugaan fasilitas mewah bagi napi tertentu di Lapas Cibinong, Lapas Sukamiskin di Bandung turut menjalankan instruksi penertiban dari Dirjen Pemasyarakatan terhadap barang dan fasilitas di lingkungannya.
Catatan: dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (29/9/2026).
Penjelasan Kalapas Sukamiskin
“Kita menertibkan fasilitas-fasilitas umum aja yang mungkin asumsinya terlalu mewah ya kita akan tertibkan. Ya sebetulnya kalau ukuran mewah relatif ya. Contohnya ruangan ada wood panel-nya, kita copot.”
Nanank Syamsudin, saat dihubungi, Selasa (29/9/2026).
Dasar penertiban
Surat Dirjen PAS No. PAS-PK.09.02-1734
Tanggal 24 September 2026, tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.
Klaim soal kamar hunian
“[AC di kamar hunian napi] Enggak ada. Di sini itu arsitektur peninggalan Belanda, konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin kok,” klaim Nanank.
Fasilitas yang ditertibkan vs diklaim tak ditemukan
Dicopot: panel kayu di kantin
Dicopot: AC di fasilitas umum
Nanank menegaskan proses penertiban terus berjalan, mencakup seluruh layanan kunjungan hingga fasilitas di lingkungan warga binaan.
Jejak lama sorotan Sukamiskin (2018-2019)
Juli 2018 — KPK tangkap Kalapas Wahid Huseinterbukti suap & gratifikasi, divonis 8 tahun pada 8 April 2019
Sidak Ombudsman 2019temukan sel tak wajar milik Setya Novanto, M. Nazaruddin, dan Djoko Susilo — dipindahkan ke lapas lain
“Ya, ini kita proses untuk penertiban semua layanan, dari semua layanan kunjungan sampai dengan fasilitas-fasilitas ya kita lakukan penertiban semua,” tegas Nanank soal langkah lanjutan Lapas Sukamiskin.