
Inilahdata.com – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011-2013, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, menyampaikan bahwa penggunaan anggaran negara dalam kegiatan operasional intelijen kerap berbenturan dengan aturan administrasi.
Keterangan tersebut disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terdakwa dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Sidang tersebut digelar untuk terdakwa mantan Direktur P2, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen P2, Sisprian Subiaksono.
Di hadapan majelis hakim, Ponto menegaskan bahwa dunia intelijen beroperasi dalam struktur kompartementalisasi tertutup yang cara kerjanya sering bertolak belakang dengan aturan administrasi negara.
Ia menjelaskan, ketika anggaran operasional resmi untuk membayar informan atau melakukan surveillance tidak mencukupi maupun tak memungkinkan dicatat terbuka, dunia intelijen mengenal fungsi penggalangan, merangkul pihak luar demi memperoleh dukungan dana untuk mencapai tujuan operasi.
“Dalam ilmu intelijen itu diperbolehkan. Ini ada dunia intelijen sama dunia administrasi negara. Nah, kalau administrasi pasti salah. Tapi, kalau dalam dunia intelijen, boleh. Yang penting tujuan tercapai sehingga inilah daerah abu-abu,” terang Ponto.
Ia lalu memberi contoh konkret: kegiatan pengumpulan informasi yang mengharuskan petugas membayar caddy untuk mendekati target pengumpulan data di lapangan golf.
“Apakah saya akan laporkan, misalkan, ketika saya harus mencari data seseorang yang main golf dengan membayar caddy, apa saya harus laporkan bayar caddy tiap bulan sekian? Kalau kita ikut administrasi negara, harus tulis. Tapi, kalau itu ikut ilmu intelijen, ya itu bunuh diri namanya. Inilah wilayah abu-abu,” tuturnya, menambahkan, “Dilihat dari hukum salah. Dilihat dari tugas yang dibebankan, ya harus melaksanakan itu.”
Menurut Ponto, kondisi serupa juga berlaku dalam pemberian uang kepada informan maupun pembiayaan agen di luar negeri, yang tak selalu disertai nota atau kuitansi resmi.
Ia membedakan dua jenis operasi: operasi terbuka, yang memakai struktur administrasi resmi lewat surat atau peninjauan formal; dan operasi tertutup, yang dijalankan secara rahasia untuk menguji kebenaran fakta di lapangan, sebab dalam prinsip intelijen, yang belum diketahui jauh lebih banyak ketimbang data formal di permukaan.
Ponto turut menjelaskan konsep plausible deniability dalam struktur komando intelijen: pimpinan memberi perintah umum, sementara pelaksanaan teknis diserahkan sepenuhnya kepada personel di lapangan, pola yang ia sebut sebagai “fire and forget”.
Ketika sebuah operasi bermasalah dan berujung proses hukum, atasan bisa menyangkal mengetahui atau memerintahkan tindakan bawahannya.
Ia menganalogikan situasi ini dengan persidangan kasus Tim Mawar.
“Kalau betul-betul dilakukan, sudah pasti yang (atasan) akan bilang, ‘Aku enggak nyuruh’. Ya tanggung jawab sendiri. Mau contoh, ikutin gak waktu itu persidangan Tim Mawar? Apa yang dilakukan begitu ketahuan, (dibilang) ‘Itu inisiatif kami’, dan atasan juga akan bilang, ‘Saya tidak suruh’. Itu sudah begitu,” beber Ponto.
Menurutnya, meski atasan sebenarnya tahu, doktrin intelijen tetap memungkinkan mereka menyangkal pengetahuan itu saat berhadapan dengan proses hukum.
“Kalaupun tahu, atasannya akan bilang, ‘Tidak, saya enggak tahu’. Itu sudah doktrin intelijen seperti itu,” tegasnya.
Ponto juga menyoroti risiko yang harus dipahami personel yang menjalankan operasi tertutup. “Berangkat tugas sudah dianggap mati hilang, tidak dicari. Begitu itu ya sudah, [tanggung] sendiri,” selorohnya.
Perkara yang tengah disidangkan ini menguji dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen kepabeanan impor PT Blueray Cargo bernilai total Rp91,77 miliar.
Dari jumlah tersebut, KPK mendakwa tiga pejabat Direktorat P2 Bea Cukai, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, secara bersama-sama menikmati porsi Rp78,8 miliar.
Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, fakta yang terungkap justru diwarnai banyak pengakuan tidak tahu dari jajaran pejabat.
Rizal membantah tegas pernah menerima laporan lisan maupun tertulis dari bawahannya soal amplop titipan bos PT Blueray Cargo, John Field, maupun keberadaan kas non-DIPA di brankas kantor.
Di sisi lain, Sisprian Subiaksono turut membenarkan bahwa dirinya memang tak pernah melaporkan pengumpulan uang swasta tersebut kepada Rizal. (**)